Penasehat Hukum Rektor IAIN Pontianak Tegaskan Tak Ada Keterlibatan Kliennya

Hal ini diyakinkan dengan keterangan para saksi yang dihadirkan pada sidang ketujuh di Ruang Kartika, Pengadilan Tipikor Pengadilan

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / Destriadi Yunas Jumasani
Hakim Ketua Haryanta mengambil sumpah saksi ahli kehutanan Heru Wahyono untuk diambil kesaksiannya dalam persidangan ketujuh dugaan korupsi meubelair Rusunawa IAIN Pontianak, di PN Tipikor Pontianak, Jalan Uray Bawadi, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (29/11/2017) siang. Ia mengatakan kayu kualitas baik berbeda harga dengan kayu kualitas buruk, sehingga memungkinkan ada selisih harga karena ketidaksesuaian spesifikasi barang. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Penasehat Hukum terdakwa Hamka Siregar, Maskun Sofyan SH bersikukuh tidak ada keterlibatan kliennya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan meubelair Rumah Susun Mahasiswa (Rusunawa) STAIN Pontianak (IAIN Pontianak) Tahun 2012. 

Hal ini diyakinkan dengan keterangan para saksi yang dihadirkan pada sidang ketujuh di Ruang Kartika, Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Pontianak, Jalan Urai Bawadi, Rabu (29/11/2017) pukul 11.00 WIB. 

Hakim Ketua Haryanta bertanya kepada saksi ahli kehutanan Heru Wahyono untuk diambil kesaksiannya dalam persidangan ketujuh dugaan korupsi meubelair Rusunawa IAIN Pontianak, di PN Tipikor Pontianak, Jalan Uray Bawadi, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (29/11/2017) siang. Ia mengatakan kayu kualitas baik berbeda harga dengan kayu kualitas buruk, sehingga memungkinkan ada selisih harga karena ketidaksesuaian spesifikasi barang.
Hakim Ketua Haryanta bertanya kepada saksi ahli kehutanan Heru Wahyono untuk diambil kesaksiannya dalam persidangan ketujuh dugaan korupsi meubelair Rusunawa IAIN Pontianak, di PN Tipikor Pontianak, Jalan Uray Bawadi, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (29/11/2017) siang. Ia mengatakan kayu kualitas baik berbeda harga dengan kayu kualitas buruk, sehingga memungkinkan ada selisih harga karena ketidaksesuaian spesifikasi barang. (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / Destriadi Yunas Jumasani)

"Tidak hanya saksi hari ini, namun sejak saksi-saksi kemarin. Saksi yang dihadirkan oleh JPU tidak pernah tahu bahwa Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dilaporkan oleh PPK. PPK tidak pernah lapor ke klien kami selaku Kuasa Pengguna Anggara (KPA) untuk membentuk PPHP," ungkapnya saat diwawancarai usai sidang. 

(Baca: Rumah Warga Kapuas Hulu Mulai Terendam Banjir )

Maskun menegaskan Permasalahan ini terletak pada PPK yang tidak laporkan pekerjaan sudah selesai 100 persen ke KPA. Dalam Pasal 95 Perpres 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa sudah jelas, jika pekerjaan sudah selesai 100 persen maka penyedia jasa minta kepada Pokja untuk menagih PPK untuk dilakukan pembayaran. Lalu, PPK melapor ke KPA untuk dibentuk PPHP. 

Jaksa penuntut umum menyiapkan berkas-berkas saat agenda sedang mendengarkan kesaksian dari saksi ahli kehutanan Heru Wahyono dalam persidangan ketujuh dugaan korupsi meubelair Rusunawa IAIN Pontianak, di PN Tipikor Pontianak, Jalan Uray Bawadi, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (29/11/2017) siang. Saksi ahli mengatakan kayu kualitas baik berbeda harga dengan kayu kualitas buruk, sehingga memungkinkan ada selisih harga karena ketidaksesuaian spesifikasi barang.
Jaksa penuntut umum menyiapkan berkas-berkas saat agenda sedang mendengarkan kesaksian dari saksi ahli kehutanan Heru Wahyono dalam persidangan ketujuh dugaan korupsi meubelair Rusunawa IAIN Pontianak, di PN Tipikor Pontianak, Jalan Uray Bawadi, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (29/11/2017) siang. Saksi ahli mengatakan kayu kualitas baik berbeda harga dengan kayu kualitas buruk, sehingga memungkinkan ada selisih harga karena ketidaksesuaian spesifikasi barang. (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / Destriadi Yunas Jumasani)

"Selanjutnya, KPA menetapkan PPHP dan diperiksalah hasil pekerjaan sudah selesai 100 persen atau belum. Itu aturan, bukan kita mengada-ngada. Tidak ada kewajiban KPA membentuk PPHP di awal. Yang diawal itu membentuk KPA, PPK dan Pokja. Ketika pekerjaan selesai baru PPK lapor KPA supaya bentuk PPHP,"  jelasnya. 

Kliennya mengetahui hal ini ketika sudah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2013.

Kendati demikian, ia tidak memungkiri KPA punya tanggung jawab pengawasan terhadap pekerjaan. Tapi, KPA ditegaskan bukan hanya mengurus hal ini saja.

"Seharusnya kan sudah ada job desk masing-masing seperti apa tugasnya. Mereka harusnya lapor ke KPA. Secara jelas mereka koordinasi ke yang lain, seperti saksi Nopriansyah tadi menerangkan sudah koordinasi bidang lain untuk membentuk PPHP. Kemudian bidang lain tidak mau menerima karena tidak ada SK-nya. Kok tidak dilaporkan ke KPA," paparnya. 

Terkait penghadiran saksi ahli kehutanan, Maskun katakan tidak ada hubungan dengan kliennya. 

"Kita hormati proses persidangan sampai selesai. Sidang selanjutnya, kesempatan kami menghadirkan saksi ahli yang meringankan. Kesempatan makan dimanfaatkan sebesar-besarnya," tukasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved