Jaksa Anggap Keterangan Saksi Kuatkan Dugaan Tipikor Pengadaan Mebeler Rusunawa IAIN Pontianak

Nopriansyah juga mengaku PPHP tidak pernah ada dibentuk baik pada proyek pengadaan tahun 2012 maupun proyek-proyek sebelumnya.

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / Destriadi Yunas Jumasani
Hakim Ketua Haryanta bertanya kepada saksi ahli kehutanan Heru Wahyono untuk diambil kesaksiannya dalam persidangan ketujuh dugaan korupsi meubelair Rusunawa IAIN Pontianak, di PN Tipikor Pontianak, Jalan Uray Bawadi, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (29/11/2017) siang. Ia mengatakan kayu kualitas baik berbeda harga dengan kayu kualitas buruk, sehingga memungkinkan ada selisih harga karena ketidaksesuaian spesifikasi barang. 

Ketika material kayu meubelair tidak kuat dan kualitas rendah, maka otomatis harga murah. Sementara yang ditawarkan dalam kontrak adalah kualitas bagus.

"Namun yang datang kayu dengan kualitas di bawah penawaran. Tentu ada selisih harga. Ini akibat tidak dibentuk PPHP. Seharusnya ini jadi tugas PPHP untuk lakukan pemeriksaan sebelum tanda tangan terima barang. Seharusnya kalau tidak sesuai spesifikasi ya ditolak," tandasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved