Polsek Tayan Hilir Tangkap Sopir Truk Terduga Penggelapan Buah Sawit

Setelah ditimbang AG langsung membawa TBS tersebut menuju pabrik PT SSS di Dusun Sejotang, Kecamatan Tayan hilir.

ISTIMEWA
Polsek Tayan Hilir menangkap sopir truk AG (18) terduga penggelapan tandan buah sawit (TBS) milik PT SSS sebanyak 5.696 kilogram. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridhoino Kristo Sebastianus Melano

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Polsek Tayan Hilir menangkap supir truk AG (18) terduga penggelapan tandan buah sawit (TBS) milik PT SSS sebanyak 5.696 kilogram.

Kapolsek Tayan Hilir, Iptu Muhammad Rezky Rizal menceritakan, Kamis (9/11/2017)  sekitar pukul 11.00 WIB hingga 13.00, AG memuat TBS di lokasi kebun PT SSS Dusun Pak Mayam, Kecamatan Ngabang tepatnya di blok OE 19 hingga OE 21 sebanyak 815 tandan dengan menggunakan 1 unit kendaraan roda enam jenis dump truck KB 9918 LA warna merah.

(Baca: Berkelahi Gunakan Senjata Tajam, Tiga Remaja Tanggung di Sekadau Diciduk Polisi )

Setelah memuat TBS, AG diberi surat pengantar buah segar (spbs) / DTB oleh saksi Juntak untuk melakukan penimbangan di kantor kebun PT SSS.

Setelah ditimbang AG langsung membawa TBS tersebut menuju pabrik PT SSS di Dusun Sejotang, Kecamatan Tayan hilir.

Di perjalanan menuju pabrik PT SSS, tepatnya di Simpang Atel Dusun Batu Besi, Desa Sejotang, Kecamatan Tayan Hilir, AG mengganti SPBS / DTB yang dikeluarkan oleh PT SSS dengan SPBS / DTB yang dikeluarkan oleh Cv. Mitra Makmur Sejati.

"Setelah itu terlapor langsung mengantarkan TBS tersebut ke Pabrik PT SSS," katanya, Selasa (21/11/2017).

(Baca: 5 Bocah Menari ala Korea, Lihat Videonya Kamu Pasti Geleng-geleng Kepala! )

Jumat 10 November 2017 sekitar pukul 07.00 pelapor membaca email yang dikirimkan kantor pabrik PT SSS ke kantor kebun PT SSS dan di dalam daftar yang dikirimkan tidak terdapat nama AG sehingga pelapor memanggil AG, akan tetapi AG tidak pernah hadir.

Atas kejadian tersebut pihak PT SSS mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 9.984.000.

"Dari hasil BAP tersangka mengakui telah melakukan penggelapan TBS milik PT.SSS. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, penyidik melakukan penangkapan terhadap terduga," tuturnya.

Barang bukti yang diamankan di antaranya bukti timbang dari PT SSS, form hasil gredding dan surat pengantar TBS luar.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved