Polisi Masih Dalami Kasus Beras Bercampur Plastik di Sanggau

Karena keterangan label itu harus dipenuhi untuk menjamin perlindungan konsumen, seperti mencantumkan kualitas beras, berat dan sebagainya.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIDHOINO SEBASTIANUS MELANO
Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Muhammad Aminuddin saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (16/11/2017). 

Disinggung perkembangan penyelidikan? Kasat mengatakan, pihaknya masih memeriksa saksi-saksi, mulai dari pemilik toko dan sebagainya.

“Kita juga akan menguak perizinannya, karena toko ini izinnya toko bangunan, apakah dia punya izin dalam hal sembako. Karena dia memiliki gudang yang berisi beras kurang lebih 140 karung. Berarti hitungannya penimbun, apakah dia mempunyai izin itu,” terang Aminuddin.

Menurut keterangan dari pemilik toko, kaata Kasat, beras itu diambil dari CV Agro Abadi melalui sales, bukan melalui distributor.

“Ada kuitansi dan sebagainya. Kita akan memeriksa kembali untuk orang-orang yang terlibat dalam pengiriman, sudah berapa lama dan sebagainya, berapa jumlahnya dan sebagainya. Kita juga akan mengungkap motif dibalik penemuan bahan plastik yang terdapat dalam beras tersebut mengingat beras tersebut di dalam kemasan, dijahit rapi dan sebagainya,” pungkas Kasat.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved