Korupsi KTP Elektronik

Ketua MPR Nasehati Setya Novanto Ikuti Proses Hukum

Bahkan semua nomor ponselnya tak bisa dihubungi baik oleh istri maupun kuasa hukumnya sejak kemarin malam.

Editor: Agus Pujianto
TEIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN Petugas KPK memasuki kediaman Ketua DPR Setya Novanto di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (16/11/2017). Sejumlah penyidik KPK mendatangi kediaman Setya Novanto setelah dirinya mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka kasus KTP Elektronik. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Ketua MPR RI Zulkifli Hasan berharap supaya Ketua DPR RI Setya Novanto menghadapi proses hukum atas penetapan tersangka oleh KPK di kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektonik.

Pasalnya, sampai saat ini, KPK masih berupaya mencari Setnov.

Upaya penjemputan paksa yang dilakukan KPK juga tidak berhasil karena Novanto tak berada di rumahnya, Jalan Wijaya Nomor 19, Jakarta Selatan, Rabu (15/11/2017) malam.

Baca: MKD DPR Rapat Bahas Status Setya Novanto, Dinonaktifkan dari Ketua DPR?

"Sebagai sesama pimpinan lembaga, nasihat dari seorang teman, saya berharap Pak Novanto sebagaimana yang pernah disampaikan ikuti proses hukum dan ikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Zulkifli kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/11/2017).

Ketua Umum PAN ini menegaskan bahwa setiap Warga negara wajib mematuhi proses hukum.

Apalagi posisi Novanto sebagai pimpinan lembaga negara.

"Saya tekankan sekali lagi sebagai warga negara apalagi sebagai pejabat negara, Pak Novanto juga pernah mengatakan itu, ikuti dan patuhi proses hukum," katanya.

Baca: Jusuf Kalla: Setya Novanto Harus Taat Hukum, Pemimpin Harus Dipercaya Masyarakat

Sampai siang ini keberadaan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto tak diketahui di mana.

Bahkan semua nomor ponselnya tak bisa dihubungi baik oleh istri maupun kuasa hukumnya sejak kemarin malam.

Diketahui kemarin merupakan pemanggilan perdana Setya Novanto sebagai tersangka setelah KPK resmi menjeratnya kembali sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP.

Baca: KPK Minta Setya Novanto Serahkan Diri

Sebelumnya, Setya Novanto sudah tiga kali menolak hadir sebagai saksi dalam kasus tersebut untuk tersangka Anang Sugiana.

Dalam perkara ini, Setya Novanto bersama dengan Anang Sugiana Sudiharjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong dan dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun.

Atas perbuatannya, Novanto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*) 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved