Satlantas Polres Sambas Tindak 1.064 Pengendara Selama Operasi Zebra
Tingginya angka tilang tersebut, menurut AKP Aditya dikarenakan pihaknya memang meningkatkan intensitas operasi zebra
Penulis: Tito Ramadhani | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Sebanyak 1.064 pengendara ditindak Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sambas, saat Operasi Zebra Kapuas 2017 yang digelar selama dua pekan di wilayah hukum Polres Sambas.
Kasatlantas Polres Sambas, AKP Aditya Octorio Putra mengungkapkan, dari 1.064 pengendara tersebut, sebanyak 906 pengendara dikenakan tilang dan teguran sebanyak 158 pengendara.
"Total ada 906 tilang dan 158 teguran yang kami berikan kepada pengendara selama Operasi Zebra Kapuas 2017 di Kabupaten Sambas. Sekitar 80 persen itu dilakukan oleh pengendara roda dua," ungkapnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (15/11/2017)
(Baca: Ketua DPRD Apresiasi Pelatihan Komite Sekolah se-Kabupaten Sambas )
(Baca: Kemeriahan Grand Final Putri Pariwisata Kota Singkawang 2017 )
Sebanyak 80 persen pengendara roda dua yang ditindak tersebut, yakni sebanyak 155 pengendara tidak menggunakan helm, kemudian syarat teknis dan layak jalan sebanyak 428 pelanggaran, tidak menyalakan lampu utama sejumlah 68 pelanggaran dan balapan liar sejumlah 1 pelanggaran.
Selain itu, sebanyak 176 pengendara tidak memiliki kelengkapan surat-surat berkendara, melanggar rambu parkir sebanyak 2 kali dan rambu berhenti 2 kali serta kelengkapan kendaraan 3 pelanggar.
(Baca: Tak Main-main, Ini Ancaman Hukuman Bagi 10 Penambang Emas Ilegal Sungai Teberau )
Dengan total pelanggaran roda dua sebanyak 835.
Sementara untuk kendaraan roda empat ke atas, pelanggaran berupa tidak dilengkapi surat-surat kelengkapan berkendara sebanyak 44 pengendara, kelengkapan kendaraan 20 pengendara, tidak mengenakan sabuk keselamatan 2 pengendara, pelanggaran marka 1 kali dan melanggar rambu parkir sebanyak 4 kali. Dengan total pelanggaran roda empat sebanyak 71.
Tingginya angka tilang tersebut, menurut AKP Aditya dikarenakan pihaknya memang meningkatkan intensitas operasi zebra, dari yang semula hanya dua kali menjadi empat kali dalam sehari.
"Dalam 14 hari, setiap harinya kami menggelar operasi zebra empat kali, yakni pagi, siang, sore dan malam hari. Giat ini dua kali lebih banyak kami lakukan dibanding Operasi Zebra Kapuas pada tahun lalu," jelasnya.
Kendati begitu, Kasatlantas menerangkan bahwa secara umum masyarakat di Kabupaten Sambas sudah mulai memiliki kesadaran, pentingnya melengkapi diri dengan surat-surat kelengkapan berkendara, dan semakin peduli dengan keselamatan jiwa dirinya maupun pengendara lain.
"Secara kelengkapan surat kendaraan masyarakat kita sudah cukup sadar. Jadi kebanyakan pelanggaran itu yang kasat mata, seperti spion yang cuma satu atau bahkan tidak sama sekali. Ada beberapa kendaraan yang kami bawa ke Mapolres Sambas, karena selain tidak membawa surat-surat, mereka tidak melengkapi kendaraan dengan atribut yang diwajibkan. Jadi kami terpaksa membawa kendaraannya untuk barang bukti," terangnya
Kasatlantas menegaskan, masyarakat harus mulai mengubah paradigma. Kecelakaan lalulintas, menurut AKP Aditya, bukanlah suatu musibah.
"Namun sebuah kelalaian dari pengendara, jadi sebenarnya bisa dicegah. Harapan kami, warga masyarakat saat berkendara dapat senantiasa mentaati semua peraturan lalu lintas. Selain menjaga keselamatan diri, juga saling menjaga keselamatan antar sesama pengguna jalan," tegasnya.
Peningkatan intensitas razia dilakukan Satlantas Polres Sambas. Hal ini dilakukan guna membangun cipta kondisi sebelum memasuki perayaan Natal tahun 2017 dan tahun baru 2018.
"Dari intensitas memang ditingkatkan dua kali lipat dari tahun sebelumnya. Tujuan kami, melakukan cipta kondisi agar pengguna jalan tertib, terlebih kita akan menghadapi perayaan Natal dan tahun baru. Fokus kami adalah kendaraan yang memang bisa mengakibatkan kecelakaan, termasuk roda empat yang lampu rem belakangnya tidak menyala, ini kan sangat membahayakan," urainya.
Selain itu, ada dua hal yang juga menjadi atensi pihaknya, yakni anak dibawah umur yang mengendarai kendaraan bermotor serta penumpang kendaraan angkutan umum yang melebihi kapasitas kendaraan.
"Kami juga sering menemukan anak dibawah umur, yang diberikan atau diperbolehkan mengendarai roda dua oleh orangtua mereka,"ujarnya.
Maka pihaknya menyampaikan bahwa kepada orangtua jangan memberikan kendaraan kepada anak yang belum cukup umur, sempatkanlah waktu untuk mengantarkan anak ke tempat yang mereka tuju.
Karena jika dibiarkan, maka apa yang dilakukan ini akan membentuk karakter anak, untuk terus melakukan pelanggaran lalu lintas.
"Dan yang terpenting adalah menjaga keselamatan mereka, jangan sampai mereka menjadi korban kecelakaan, yang bisa saja merenggut masa depan mereka atau bahkan menghilangkan nyawa mereka," paparnya.
AKP Aditya mengimbau, agar pemilik kendaraan umum untuk tidak mengangkut penumpang atau barang melebihi kapasitas kendaraan.
"Jangan membawa penumpang hingga overload, dan bahkan sampai ada yang naik ke atas mobil, ini sangat berbahaya. Kalau kami temukan, akan kami tindak secara tegas, jangan anggap kecelakaan adalah takdir yang harus diterima tapi berusahalah menghindari agar tidak menjadi korban laka lantas dengan cara mematuhi peraturan lalu lintas," sambungnya.