Tak Main-main, Ini Ancaman Hukuman Bagi 10 Penambang Emas Ilegal Sungai Teberau
Kepada para pelaku yang diamankan ini, nantinya akan dikenakan Perda Kabupaten Sambas Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah.
Penulis: Tito Ramadhani | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Waka Polres Sambas, Kompol Jovan R Sumual mengungkapkan, 10 orang pelaku diamankan dalam penertiban Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang digelar tim gabungan TNI/ Polri, Satpol PP dan Pemkab Sambas, di aliran Sungai Teberau, Dusun Karangan, Desa Madak, Kecamatan Subah, Kabupaten Sambas, Rabu (15/11/2017).
"10 orang yang diamankan, diduga terlibat dalam kegiatan penambangan emas PETI, saat ini sudah kami amankan ke Mapolres Sambas dan sedang didalami proses pemeriksaannya. Ada 1 set mesin dan barang bukti yang kami amankan, sebagai bukti pelaksanaan penertiban PETI ini," ungkapnya didampingi Kabag Ops Polres Sambas, Kompol Ayin Nurrahman dan Kasat Sabhara Polres Sambas, AKP Joko Kuswanto, Rabu (15/11/2017).
(Baca: Tim Gabungan Amankan 10 Pekerja PETI di Sungai Teberau )
(Baca: Ketua DPRD Apresiasi Pelatihan Komite Sekolah se-Kabupaten Sambas )
Kompol Jovan mengatakan kepada para pelaku yang diamankan ini, nantinya akan dikenakan Perda Kabupaten Sambas Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah.
Sanksi pada Pasal 49, para pelaku terancam dipidana 3 bulan penjara atau denda paling banyak Rp 50 juta.
Tak hanya itu saja, pelaku juga akan dijerat dengan Undang-undang (UU) Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
(Baca: Puluhan Komite Sekolah Ikuti Pelatihan di Disdikbud Sambas )
"Pada Pasal 60 UU PPLH, setiap orang dilarang melakukan dumping atau pembuangan limbah, dan atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin. Kemudian pada Pasal 104 UU PPLH, setiap orang yang melakukan dumping limbah dan atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 10 pekerja PETI berhasil diringkus tim gabungan TNI/ Polri, Satpol PP dan Pemkab Sambas, saat tengah beraktivitas menambang emas di aliran Sungai Teberau, Dusun Karangan, Desa Madak, Kecamatan Subah, Kabupaten Sambas, Rabu (15/11/2017) sekitar pukul 09.40 WIB.
Waka Polres Sambas, Kompol Jovan R Sumual mengungkapkan, penertiban aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kali ini, dipimpin langsung Kasat Sabhara Polres Sambas dan Kasatpol PP Sambas, dengan mengerahkan sebanyak 60 personel gabungan Polres Sambas, Satpol PP dan Koramil Sambas.