Divonis 1,5 Tahun Penjara, Inilah Sumpah Buni Yani di Sidang!
Buni didakwa telah mencantumkan keterangan berupa transkrip video pidato yang dinilai tidak sesuai dengan transkrip yang asli.
"Dan, apabila hari ini saya diputus bahwa saya dinyatakan bersalah dalam perkara ini, orang yang menuduh dan orang yang memutuskan perkara ini karena telah menuduh saya memotong video mudah-mudahan orang tersebut kelak akan dilaknat oleh Allah."
Seusai memberikan pernyataan, Ketua Majelis Hakim M Saptono kembali melanjutkan sidang.
Vonis Buni Yani sendiri lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Baca: VIRAL! Misteri Biang Kerok Karangan Bunga Ahok, Curhat Amien Rais hingga Derita Buni Yani
Dalam sidang pada 3 Oktober lalu di tempat yang sama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Andi M Taufik menuntut Buni Yani dengan dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Hal yang memberatkan, menurut hakim, adalah perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan, dan terdakwa tak mengakui kesalahannya.
Hal yang meringankannya adalah Buni Yani belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga.
Dalam perkara pelanggaran UU ITE, Buni Yani menjalani 19 kali persidangan. (TribunStyle.com/ Burhanudin Ghafar Rahman)