Divonis 1,5 Tahun Penjara, Inilah Sumpah Buni Yani di Sidang!
Buni didakwa telah mencantumkan keterangan berupa transkrip video pidato yang dinilai tidak sesuai dengan transkrip yang asli.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Masih ingat kasus Buni Yani terkait video mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu hingga dirinya menjadi tersangka?
Setelah beberapa hari, majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Buni Yani dalam kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Sidang berlangsung di Gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dispusip), Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (14/11/2017) siang.
Melansir dari kompas.com, majelis Hakim yang diketuai M Saptono menilai Buni Yani bersalah atas perbuatannya mengunggah video pidato Gubernur DKI Jakarta saat itu, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
Baca: Banjir Air Mata di San Siro, Italia Gagal Lolos Piala Dunia 2018, Tangis Buffon Mengharukan!
Video itu diunggah di laman akun Facebook miliknya.
Buni didakwa telah mencantumkan keterangan berupa transkrip video pidato yang dinilai tidak sesuai dengan transkrip yang asli.
Buni juga didakwa menghilangkan kata "pakai" saat Ahokmenyinggung surat Al Maidah dalam pidatonya.
Perbuatan Buni Yani dinilai memenuhi unsur Pasal 32 ayat 1 dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE, melakukan ujaran kebencian serta mengedit isi video pidato Ahok.
Dari laporan Kompas.com, dalam sidangnya tersebut, Buni Yani kembali melontarkan sumpahnya.
Baca: Foto Dalam Tahanan Bocor, Ahok Tampak Berubah, Tubuh Lebih Langsing, Bajunya Belel
Pernyataan itu dilontarkan Buni Yani sebelum hakim memulai sidang.
Dalam pidatonya, Buni Yani bersumpah bahwa ia tak pernah memotong atau mengedit video pidato Ahok.
"Dalam persidangan yang mulia ini saya berulang kali menyampaikan mubahalah saya, sumpah paling tinggi dalam agama Islam. Saya tidak pernah memotong video," ucap Buni Yani.
Dengan nada tegas, Buni Yani berkata:
"Dan, apabila hari ini saya diputus bahwa saya dinyatakan bersalah dalam perkara ini, orang yang menuduh dan orang yang memutuskan perkara ini karena telah menuduh saya memotong video mudah-mudahan orang tersebut kelak akan dilaknat oleh Allah."
Seusai memberikan pernyataan, Ketua Majelis Hakim M Saptono kembali melanjutkan sidang.
Vonis Buni Yani sendiri lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Baca: VIRAL! Misteri Biang Kerok Karangan Bunga Ahok, Curhat Amien Rais hingga Derita Buni Yani
Dalam sidang pada 3 Oktober lalu di tempat yang sama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Andi M Taufik menuntut Buni Yani dengan dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Hal yang memberatkan, menurut hakim, adalah perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan, dan terdakwa tak mengakui kesalahannya.
Hal yang meringankannya adalah Buni Yani belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga.
Dalam perkara pelanggaran UU ITE, Buni Yani menjalani 19 kali persidangan. (TribunStyle.com/ Burhanudin Ghafar Rahman)