Putusan Sudah Inkrah, Ketua DPC PDIP Minta DPRD Ketapang Lantik Frederikus Ado
Setelah ada putusan MA ini maka secara hukum Budi Mateus tidak lagi sebagai anggota DPRD
Penulis: Subandi | Editor: Jamadin
Serta membatalkan Putusan PN Ketapang nomor 6/Pdt.Sus-Parpol/2017/PN Ktp tanggal 3 Mei 2017 (lima point putusan PN Ketapang di atas-red).
“Artinya semua putusan PN Ketapang sebelumnya telah dibatalkan MA secara keseluruhan. Termasuk membatalkan putusan PN Ketapang bahwa Budi sah merupakan anggota DPRD Ketapang. Artinya Budi tak lagi sebagai Anggota DPRD Ketapang sesuai pemecetannya dalam SK Gubernur Kalbar yang dituntut Budi ke PN Ketapang,” lanjutnya.
“Begitu juga putusan PN Ketapang menghukum PDIP untuk terlebih dahulu menyelesaikan perkara ini melalui Mahkamah Partai juga dibatalkan MA. Jadi putusan MA ini sudah inkrah dan PDIP tak harus ke Mahkamah Partai lagi,” sambungnya.
(Baca: Ampun Pak! Kepergok Mesum, Pasangan Ini Diarak Warga di Jalan Raya dan Dipaksa Bugil )
Kasi menambahkan pada Rabu, 8 November lalu pihaknya sudah menyampaikan surat ke Fraksi PDIP DPRD Ketapang. Kemudian untuk ditindaklanjuti ke Sekretariat DPRD agar menjadwalkan pengambilan sumpah janji Ado mengantikan Budi.
“Kita berharap PN Ketapang juga harus berani menegaskan bahwa putusan MA ini sudah final dan harus dieksekusi. Putusan MA ini merupakan putusan tertinggi dan mengikat. PN Ketapang merupakan perpanjangan MA untuk mengeksekusinya,” ujarnya.
Ia juga berharap Budi menerima secara legowo putusan MA ini. Seperti pihaknya juga legowo menerima dan menghormati putusan PN Ketapang sebelumnya. Kemudian pihaknya melakukan upaya hukum sebagai warga Negara yang taat hukum.