Putusan Sudah Inkrah, Ketua DPC PDIP Minta DPRD Ketapang Lantik Frederikus Ado
Setelah ada putusan MA ini maka secara hukum Budi Mateus tidak lagi sebagai anggota DPRD
Penulis: Subandi | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Subandi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ketapang diminta segera melaksanakan pengambilan sumpah serta janji jabatan terhadap Frederikus Ado sebagai anggota DPRD Ketapang menggantikan Budi Mateus pada pekan ini.
Desakan itu disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasai Indonesia Perjuangan (PDIP) Ketapang, Kasdi. Lantaran ia menilai Budi Mateus saat ini secara hukum sudah tidak lagi menjadi anggota DPRD Ketapang.
Hal tersebut ditegaskannya karena sudah ada putusan Mahkamah Agung (MA) yang menerima kasis PDIP. Serta membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Ketapang sebelumnya yang menyatakan Budi masih sebagai anggota DPRD Ketapang.
(Baca: Harga Terjangkau, Warga Betah Nongkrong di Warkop Alina Kopi Tiam Sanggau )
“Setelah ada putusan MA ini maka secara hukum Budi Mateus tidak lagi sebagai anggota DPRD. Jadi, kita minta pekan ini sudah dilaksanakan pengambilan sumpah janji jabatan terhadap saudara Ado,” katanya kepada wartawan di Ketapang, Minggu (12/11).
Ia menjelaskan pada putusan MA pun tak ada memerintahkan agar persoalan PDIP dan Budi diselesaikan dahulu di Mahkamah Partai.
Tapi juga membatalkan putusan PN Ketapang secara keseluruhan yang bersifat inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Kasdi pun menunjukan salinan putusan PN Ketapang yang berisi enam point.
1. Mengabulkan gugatan penggugat (Budi Mateus-red) sebagian.
2. Menyatakan penggugat adalah sah merupakan anggota DPRD Ketapang yang diresmikan pengangkatannya sebagai Ketua DPRD Ketapang masa jabatan 2014-2019 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kaimantan Barat pada 2014.
3. Menghukum tergugat I, II dan III (PDIP-red) untuk terlebih dahulu melaksanakan makanisme penyelesaian gugatan perselisihan internal partai politik atas pemberhentian penggugat melalui Mahkamah PDIP.
4. Menghukum turut tergugat I dan turut tergugat II untuk tunduk dan taat atas putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini.
5. Menghukum tergugat I, II dan III secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang sampai saat ini ditetapkan sejumlah Rp 781 ribu. 6. Menolak gugatan penggugat selain daan selebihnya.
Kemudian Kasdi juga menunjukan salinan putusan MA terhadap kasasi yang diaajukan pihaknya terhadap putusan PN Ketapang tersebut. Pada putusan MA ini putusannya berbunyi mengabulkan permohonan kasasi dari para pemohon (PDIP).
Serta membatalkan Putusan PN Ketapang nomor 6/Pdt.Sus-Parpol/2017/PN Ktp tanggal 3 Mei 2017 (lima point putusan PN Ketapang di atas-red).
“Artinya semua putusan PN Ketapang sebelumnya telah dibatalkan MA secara keseluruhan. Termasuk membatalkan putusan PN Ketapang bahwa Budi sah merupakan anggota DPRD Ketapang. Artinya Budi tak lagi sebagai Anggota DPRD Ketapang sesuai pemecetannya dalam SK Gubernur Kalbar yang dituntut Budi ke PN Ketapang,” lanjutnya.
“Begitu juga putusan PN Ketapang menghukum PDIP untuk terlebih dahulu menyelesaikan perkara ini melalui Mahkamah Partai juga dibatalkan MA. Jadi putusan MA ini sudah inkrah dan PDIP tak harus ke Mahkamah Partai lagi,” sambungnya.
(Baca: Ampun Pak! Kepergok Mesum, Pasangan Ini Diarak Warga di Jalan Raya dan Dipaksa Bugil )
Kasi menambahkan pada Rabu, 8 November lalu pihaknya sudah menyampaikan surat ke Fraksi PDIP DPRD Ketapang. Kemudian untuk ditindaklanjuti ke Sekretariat DPRD agar menjadwalkan pengambilan sumpah janji Ado mengantikan Budi.
“Kita berharap PN Ketapang juga harus berani menegaskan bahwa putusan MA ini sudah final dan harus dieksekusi. Putusan MA ini merupakan putusan tertinggi dan mengikat. PN Ketapang merupakan perpanjangan MA untuk mengeksekusinya,” ujarnya.
Ia juga berharap Budi menerima secara legowo putusan MA ini. Seperti pihaknya juga legowo menerima dan menghormati putusan PN Ketapang sebelumnya. Kemudian pihaknya melakukan upaya hukum sebagai warga Negara yang taat hukum.