Bagaimana Mengurus Taspen Orangtua
Apabila yang mengajukan anaknya maka lampirkan Surat Kuasa Ahli Waris dan fotokopi Akta kelahiran anak yang disahkan Kantor Catatan Sipil
Penulis: nicko ardinata | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bun, saya baru saja ditinggal ayah meninggal dunia. Ayah saya PNS, jadi yang ingin saya tanyakan apa persyaratan yang harus dilampirkan ke Taspen? Terimakasih, Tribun.
082358253xxx
(Baca: SIM untuk Kendaraan Roda Tiga )
(Baca: Pengambilan Plat Kendaraan )
Isi Blangko Ahli Waris ke Taspen
Terimakasih atas pertanyaan yang disampaikan. Apabila Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang masih aktif meninggal dunia maka ahli warisnya (isteri/suami/anak) mendapatkan hak Tabungan Hari Tua (THT), Asuransi Kematian (Askem), pengembalian Tabungan Perumahan (Taperum), dan Jaminan Kematian (JKM). Persyaratan yang harus dilampirkan sebagai berikut:
(Baca: Taspen Tolak Bayar Pensiunan Janda Pindah Kewarganegaraan )
1. Formulir Permintaan Pembayaran ditandatangani oleh pemohon
2. Blanko AKT 3 (Keterangan tentang ahli waris) ditandatangani dan di cap/stempel kepala Instansi
3. Kutipan Perincian Pembayaran Gaji (KPPG) ditandatangani dan di cap/stempel kepala Instansi
4. Fotokopi SK Calon Pegawai
5. Fotokopi SK kenaikan pangkat atau kenaikan gaji terakhir
6. Surat kematian asli atau fotokopi yang disahkan Lurah atau Kepala desa
7. Fotokopi Surat Nikah yang disahkan KUA/Catatan Sipil
8. Fotokopi pemohon
9. Fotokopi buku tabungan/rekening atas nama pemohon
10. Apabila yang mengajukan anaknya maka lampirkan Surat Kuasa Ahli Waris dan fotokopi Akta kelahiran anak yang disahkan Kantor Catatan Sipil; tidak perlu melampirkan fotokopi surat nikah. Demikian yang dapat disampaikan, terima kasih.
Agus Nurjamil
Kasi Layanan dan Manfaat PT Taspen PT KC Pontianak