Public Service

Taspen Tolak Bayar Pensiunan Janda Pindah Kewarganegaraan

Mohon maaf kalau kami tidak dapat membayarkan pensiun bapak/ibu yang berstatus warga negara asing.

Penulis: nicko ardinata | Editor: Rizky Zulham
zoom-inlihat foto Taspen Tolak Bayar Pensiunan Janda Pindah Kewarganegaraan
Ilustrasi
Taspen

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Nicko Ardinata

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Selamat pagi Tribun. Tolong sampaikan ke Taspen mengapa pensiun janda orangtua saya ditolak Taspen, hanya karena punya KTP Malaysia. Padahal orangtua saya memiliki kartu izin tinggal tetap (Kitap) dan SK pensiunnya telah diterbitkan BKN?
081321992xxx

Kami Mengacu pada UU No 11 tahun 1969

Selamat pagi, terima kasih atas pertanyaannya. Mohon maaf kalau kami tidak dapat membayarkan pensiun bapak/ibu yang berstatus warga negara asing.

Dasar penolakan kami adalah:

1. Undang-undang No. 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai Pasal 1 yang mengatur tentang Sifat Pensiun, dan Pasal 29 ayat 1 huruf a yang mengatur tentang hapusnya pensiun pegawai atau janda/duda pegawai apabila penerima pensiun tanpa seizin pemerintah menjadi anggota tentara atau pegawai negeri suatu negara asing.

(Baca: Bayi Berkepala Dua Lahir di Tapanuli, Begini Nasibnya )

2. Surat Edaran Direktur Jenderal Anggaran No. SE/18/79 tanggal 1 Pebruari 1979 tentang penghapusan hak untuk menerima pensiun bagi penerima pensiun pegawai dan atau penerima pensiun janda/duda yang menjadi Warga Negara Asing (WNA) mengatur sebagai berikut :

a. Apabila seorang penerima pensiun pegawai atau pensiun janda/duda telah menjadi Warga Negara Asing, maka hak pensiunnya menjadi hapus dan Surat Keputusan pemberian pensiunnya harus dibatalkan.

b. Pembatalan Surat Keputusan pemberian pensiun tersebut dilakukan oleh pejabat yang berwenang menerbitkan surat keputusan pensiun berkenaan.

Berdasarkan hal di atas dapat kami jelaskan bahwa seorang penerima pensiun yang telah beralih kewarganegaraan menjadi WNA.

Namun kemudian kembali menjadi WNI dan menginginkan kembali hak pensiunnya.

Atau apabila yang bersangkutan tetap sebagai WNA namun memiliki anak yang tinggal di Indonesia dan berstatus WNI belum berusia 25 tahun, belum bekerja dan belum menikah.

Maka kepada yang bersangkutan dapat dibayarkan hak pensiunnya dengan terlebih dahulu menerbitkan Surat Keputusan Pensiun baru dari Kementerian atau Lembaga tempat pegawai bersangkutan dahulu bekerja, atau instansi yang berwenang.

Sebagai pengganti SK Pensiun lama yang telah batal karena status yang bersangkutan sebagai WNA atau pindah kewarganegaraan ke luar negeri.

Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Sumber: Kasi Layanan dan Manfaat PT Taspen KC Pontianak, Agus Nurjamil

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved