Serikat Pekerja Sambut Baik Kenaikan UMK Sintang Tahun 2018

Karena bukan hanya kami yang memutuskan tetapi juga dari Apindo, pemerintah, akademisi, jadi kita sama-sama sepakat pada keputusan ini.

Penulis: Maudy Asri Gita Utami | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/WAHIDIN
Wakil Ketua Serikat Pekerja PT Finantara III, Edi Safari 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Wahidin

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Wakil Ketua Serikat Pekerja PT Finantara III, Edi Safari mengaku sangat puas dengan kesepakatan pada rapat pleno yang memutuskan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sintang tahun 2018 ditetapkan 2.215 juta.

"Kami sangat puas sekali dengan hasil kesepakatan ini. Karena bukan hanya kami yang memutuskan tetapi juga dari Apindo, pemerintah, akademisi, jadi kita sama-sama sepakat pada keputusan ini," katanya, Selasa (7/11/2017) siang.

Dari PT Finantara III sendiri saat ini memiliki sekitar 250 karyawan, kemudian ada 200 tenaga harian.

(Baca: UMK Sintang Ditetapkan RP 2,215 Juta, PT SAM Mengaku Keberatan )

Ia bersyukur kenaikan tidak hanya mengikuti peraturan pemerintah yang hanya bisa naik 8.71 persen dari UMK 2017 yaitu 2025.

"Jadi kita ada kenaikan 9 persen, yaitu 190 ribu. Ini kan diambil jalan tengahnya, karena sebelumnya kan diminta hanya naik 8.71 persen. Semoga dengan kenaikan tersebut semuanya sama-sama puas," jelasnya.

Ia berharap kenaikan UMK ini bukan hanya keputusan bersama saat rapat pleno saja. Namun penerapannya tetap dilaksanakan di masing-masing perusahaan. Jangan sampai nanti ada perusahaan tidak berdasarkan UMK.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved