Inilah 3 Kasus Pemerkosaan Anak oleh Ayah di Kalbar, Ada yang Kesal Karena Anak Tak Perawan Lagi
Mereka yang seharusnya dijaga dan dilindungi ayahnya, namun itu tidak mereka dapatkan. Mereka malah diperlakukan tak senonoh oleh ayahnya sendiri.
Laporan Wartawati Tribun Pontianak, Mirna
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Seorang anak pada dasarnya dijaga dan dilindungi ayahnya dari hal-hal yang dapat merusak masa depannya.
Umur mereka yang masih muda alias masih kecil membutuhkan perlindungan orang-orang di sekitarnya.
Kisah tiga anak Kalbar ini berbeda dari anak pada umumnya.
(Baca: Ya Tuhan! Selama 24 Tahun, Pria Tua ini Perkosa Anaknya Lebih dari 3.000 Kali )
Mereka yang seharusnya dijaga dan dilindungi ayahnya, namun itu tidak mereka dapatkan.
Mereka malah diperlakukan tak senonoh oleh ayahnya sendiri.
Berikut 3 kasus pemerkosaan anak kandung yang dilakoni ayahnya.
(Baca: Sempat Trauma, Artis Terkenal Ini Pernah Diperkosa Saat Berusia 16 Tahun )
1. Perkosa Putrinya Sejak Kelas 3 SD
HR (42) warga Pontianak Kota tega memperkosa TW (16) putri kandunganya sendiri.
Rudapaksa yang dilakukan seorang bapak terhadap anak kandungnya yang sudah berlangsung sejak tahun 2014 silam terkuak dari keluhan korban.
Korban mengaku pertama kali dicabuli ayahnya di rumahnya sewaktu tinggal di Rantau Parapat, Sumatera Utara dan yang terakhir kali dilakukan persetubuhan oleh ayahnya pada hari Minggu (4/6/2017 ) sekitar pukul 21.00 wib di dalam rumah (di dalam kamar korban) Kampung Toba Sari Desa.Pauh Ranap Kecamatan Peranap Kabupaten Indragiri Hulu.
HR yang diketahui merupakan petugas kebersihan diamankan di rumahnya sesaat setelah bangun tidur, Sabtu (4/11/2017)
Saat diinterogasi di ruang Unit PPA Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota, HR (42) mengakui perbuatanya.
Ia pun mengatakan, telah melakukan hal bejat kepada G (16) yang merupakan anak pertamanya sejak 8 tahun yang lalu, atau dari anaknya kelas 3 SD, sampai dengan sekarang kelas 7 satu diantara SMP di Pontianak.
Walaupun demikian, HR (42) sempat mengelak saat ditanya apakah ia memberikan ancaman saat menyetubuhi anaknya.
Bahkan, kata dia, persetubuhan sedarah tersebut atas dasar suka sama suka.
"Gak dipaksa mau sama mau, dari kelas 3 SD, sampai SMP, pertama kali saat ditengah tidur, telajak, ndak berontak," ujarnya, Sabtu (04/11/2017) sore saat diwawancara diruangan unit PPA Polresta Pontianak Kota.
Ia mengungkapkan, setidaknya dalam seminggu, ia empat kali melakukan hubungan terlarang tersebut.
Tidak sampai disitu, HR (42) ternyata juga gemar jajan, dan membawa wanita jajanannya itu kerumahnya langsung.
"Sering juga jajan (kupu-kupu malam_red) dengan anak juga, biasanya jajan di kawasan pasar tengah, kalau dengan anak terakhir main hari kamis, kadang sekali, kadang empat kali," tuturnya.
Dikatakannya, 8 tahun silam, ia melakukan percobaan pertama kali pada anaknya sebelum turun bekerja.
Dan diakuinya pula, waktu pertama kali mencoba, alat vitalnya belum bisa masuk dalam alat vital anaknya, dan ketika umur 11 tahun baru bisa.
"Waktu percobaan ketiga, keempat kali baru bisa, udah besak umurnye 11 tahun baru bisa masuk, melihat pake celana pendek, bernafsu, Saya bilang diam jangan banyak bergerak, nanti dikasi duit jajan," ujarnya.
Hanya perlu waktu lima menit, HR (42) warga di Pontianak Kota diamankan Unit Jatanras Polresta Pontianak Kota karena dilaporkan atas tindakan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri.
2. Kesal Anak Tak Perawan Lagi, Pria ini Tega Perkosa Anak Kandungnya
Jajaran Polsek Simpang Dua menangkap SA (36) di kediamannya di Kecamatan Simpang Dua Sabtu (12/11/2016) lalu.
Lantaran telah menyetubuhi anak kandungnya HF (16).
Saat ini tersangka sudah mendekam dalam tahanan Mapolres Ketapang.
Di hadapan Polisi SA mengakui perbuatan bejatnya tersebut.
“Memang saya menyetubuhi anak saya sendiri,” kata SA kepada wartawan di Mapolres Ketapang, Rabu (16/11/2016).
Namun ia mengaku sebenarnya tak ada niat menyetubuhi korban.
Ia melakukannya karena kesal setelah mendengar cerita korban mengaku sudah tidak perawan.
Lantaran telah menjual diri selama bersama mantan istrinya di Kabupaten Landak.
3. Perkosa Anak Tiri Hingga Hamil Lima Bulan
DD (15) seorang pelajar di satu di antara sekolah di Kecamatan Sejangkung diperkosa ayah tirinya berinisial, MH (35).
Akibat perlakuan bejat sang ayah tiri, kini Warga Kecamatan Sejangkung Kabupaten Sambas tengah hamil lima bulan.
Kasat Reskrim Polres Sambas AKP Eko Mardiyanto saat dihubungi mengungkapkan, pelaku pencabulan MH (35) tak melakukan perlawanan ketika ditangkap.
“Terlapor diamankan setelah dilaporkan oleh NI (48) Kepala Dusun di Kecamatan Sejangkung, atas perbuatannya melakukan pencabulan terhadap DD,” ungkapnya, Selasa (15/11/2016)
“Terlapor merupakan ayah tiri dari korban. Korban juga tinggal serumah dengan terlapor karena ibu korban sedang bekerja di Malaysia. Terlapor telah menyetubuhi korban dari tahun 2014 dan sekarang sudah hamil 5 bulan,” kata Eko.