Alasan Korban Polisikan Bapak Kandung yang Cabulinya Selama 8 Tahun Bikin Pilu

Saat disetubuhi, ia pun diperintahkan bapaknya tersebut untuk jangan bergerak dan diam.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Hr saat diperiksa penyidik Waka Sat Reskrim Polresta Pontianak AKP Siswadi dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), di Mapolresta Pontianak, Jalan Johan Idrus, Pontianak, Kalimantan Barat, Sabtu (4/11/2017) siang. Hr menyetubuhi anak kandungnya sejak usia 8 tahun hingga berusia 16 tahun, bahkan saat ini anaknya hamil tujuh bulan akibat perbuatannya. 

Bahkan, hari Kamis, Minggu lalu, G (16) pun mengaku dipaksa bapaknya untuk melakukan persetubuhan.

"Usai melakukan diberikan uang jajan, diberi uang Rp. 5-10 ribu. Biasa dilakukan subuh, dan tidur siang pulang sekolah," katanya.

Hal mengerikan yang menimpa dirinya tersebut, enggan dibeberkan dengan ibunya, sampai dengan adik-adiknya minggat dari rumah beserta ibunya.

Walaupun bapaknya tersebut berkelakuan bejat, ia tetap mengaku sayang dengannya.

Untuk biaya sekolah, ternyata pun tak murni dari orangtua kandungnya tersebut, namun juga dari nenek (orang tua ibunya, red).

"Yang menyekolahkan itu kakek, adiknya nenek atau orangtua dari ibunya," ujarnya.

Sampai dengan ditemui, G (16) pun mengaku masih mengkhawatirkan bapaknya, bahkan ia pun sampai menangis.

Saat ditanya apakah tidak mengapa bapaknya dikantor polisi, Ia pun hanya mengangguk. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved