KSOP Pontianak Dilaporkan ke Ombudsman Karena Masalah Ini

melalui suratnya menyampaikan pengaduan kepada Ombudsman RI Provinsi Kalbar, Rabu (1/11/2017).

Penulis: Destriadi Yunas Jumasani | Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Herman Direktur PT Perusahaan Pelayaran Suri Adidaya Kapuas saat menunjukkan surat bukti pembayaran pajak dan surat laporan ke Ombudsman Kalimantan Barat, di kantornya di Jalan Ketapang, Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (2/11/2017) siang. Herman melaporkan KSOP Pontianak ke Ombudsman karena kecewa terhadap pelayanan publik yang diberikan KSOP Pontianak kepada perusahaannya. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Destriadi Yunas Jumasani

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pontianak dilaporkan pengusaha pelayaran ke Ombudsman Kalbar.

Adalah Herman, Direktur PT Perusahaan Pelayaran Suri Adidaya Kapuas yang melalui suratnya menyampaikan pengaduan kepada Ombudsman RI Provinsi Kalbar, Rabu (1/11/2017).

Herman menyampaikan pada 30 Oktober 2017 sekitar pukul 09.00 WIB pihaknya mengajukan Surat Permohonan Pelayanan secara manual kepada KSOP.

(Baca: Literasi Keuangan Masih Rendah, OJK Apresiasi IAIN Tingkatkan Inklusi di Kalangan Mahasiswa )

PT Suri Adidaya Kapuas melalui staf Herman mengajukan Berita Acara atas nama Junaidi yang merupakan Kepala KSOP Pontianak, dan Surat Pernyataan atas nama Amru Thayiba yaitu PH Kasi Lala, karena saat itu Dharmapala yang merupakan pejabat Kepala Seksi Lalu Lintas dan
Angkutan Laut (Kasi Lala) sedang rapat di Jakarta.

"Setibanya surat kami di meja Amru, surat kami tidak dilayani tidak mau ditanda tangani, Amru nya minta diganti kembali atas nama Kepala KSOP," ujar Herman saat ditemui di kantornya, Kamis (2/11/2017).

Berhubung secara mendadak kepala KSOP segera berangkat untuk rapat ke Jakarta, sesuai arahan Nursekha pejabat Kasubag TU, untuk Berita Acara direvisi atas nama Eko Winarno yang merupakan PH KSOP, dan untuk Surat Penyataan tetap atas nama Amru Thayiba.

(Baca: Bursa Efek Indonesia Dirikan Galeri Investasi Syariah di IAIN Pontianak )

Dirinya menyayangkan walaupun surat tersebut selesai direvisi dan diajukan kembali surat tersebut ke KSOP oleh stafnya, hingga pukul 17.30 WIB
surat tersebut belum juga selesai karena tidak ditanda tangani.

"Kemudian saya mencoba menghubungi Kepala KSOP untuk minta petunjuk, beliau melayani saya dengan baik dan menyuruh agar surat tersebut diajukan atas nama Eko Winarno. Seterusnya staf saya membawa surat tersebut ke Eko Winamo tetapi hasilnya tetap sama saja nihil, ditolak," katanya.

Kemudian pada 31 Oktober 2017 stafnya kembali menghadap ke kantor KSOP untuk bertemu dengan Amru Thayiba, tetapi Amru tetap tidak mau menandatangai Surat Pernyataan tersebut.

(Baca: Waspada! Setiap Hari 5 Kilogram Narkoba Masuk ke Kabupaten Sambas, Infonya Valid Lho )

"Dia berucap 'untuk PT Pelayaran Suri Adidaya Kapuas jangan pakai nama saya, saya tidak mau berurusan dengan PT Pelayaran Suri Adidaya Kapuas, saya juga sudah sampaikan ke Pak KSOP, beliau juga sudah tahu'," ujar Herman seraya menirukan apa yang disampaikan Amru.

Namun sayang, disaat bersamaan, dihadapan stafnya, Amru Thayiba bisa memberikan pelayanan kepada perusahaan Iain yaitu menandatangi surat pemyataan yang sama seperti yang ia ajukan.

Herman berusaha menghubungi Dharmapala pejabat Kasi Lala, namun tidak mendapatkan titik jelas.

Bahkan dirinya juga berusaha menghubungi Nursekha, pejabat Kasubag TU.

"Semua tidak bisa memberikan suatu keputusan kepada saya tentang surat yang kami ajukan," keluh Herman.

Sekitar pukul 15.20 di hari yang sama, Berita Acara akhirnya ditandatangani oleh PH KSOP yaitu Eko Winarno.

Tetapi untuk Surat Pernyataan tetap tidak ditandatangani dihari yang sama. 

"Kami mengajukan Surat Ijin Bongkar di Luar Pelabuhan, yang mana surat tersebut seharusnya ditandatangani oleh Dharmapala pejabat Kasi Lala, dikarenakan beliau masih rapat di Jakarta, maka surat tersebut dibuat atas nama Amru Thayiba PH Kasi Lala," jelas Herman.

Namun pada tanggal 1 November 2017, Herman mendapat informasi dari stafnya bahwa Surat Ijin Bongkar di Luar Pelabuhan digantikan atas
nama Eko Winamo PH KSOP, dengan alasan Amru Thayiba tidak mau tanda tangan seluruh permohonan dari PT Pelayaran Suri Adidaya Kapuas.

"Harapan kami ke depan, memohon kepada Kepala KSOP agar memperbaiki kinerja pelayanan stafnya kepada pemakai jasa yang ada di Provinsi
Kalimantan Barat khususnya di Pontianak. Dan selanjutnya terhadap seorang pegawai pelayanan publik di KSOP yang berbuat semena-mena,
kami serahkan sanksi sepenuhnya kepada Kepala KSOP," harap Herman.

"Kami seperti dipermainkan, padahal seluruh kewajiban sudah dipenuhi, termasuk pembayaran pajak sudah dilunaskan,” kesalnya.

Menurutnya, ketika seluruh kewajiban pengusaha sudah dipenuhi, harusnya tidak ada alasan bagi KSOP untuk mempersulit atau menghambat proses pelayanan yang dibutuhkan.

“Selama empat hari, proses perizinan kami dipersulit, dampaknya sangat luar biasa, barang di kapal tidak bisa dibongkar dan tidak bisa memuat. Sementara kapal seharusnya sudah berlayar,” ujar Herman.

Atas ketidaknyamanan pada proses pelayanan di KSOP, akhirnya ia mengadukan KSOP Pontianak kepada Ombudsman Kalimantan Barat.

Hal ini ia tempuh agar upaya mempersulit pelayanan yang dilakukan oknum-oknum di KSOP, dapat ditindak tegas. 

Sementara itu saat sejumlah awak media berusaha menghubungi Eko Winarno selaku PH KSOP melalui jalur telepon, tidak ada jawaban dari Eko Winarno.

Saat dikonfirmasi untuk meminta waktu wawancara terkait keluhan dan laporan tersebut ke Ombudsman, Eko Winarno menjadwalkan konfirmasi Jumat ini.

Sementara itu Asisten Bidang Pencegahan Perwakilan Ombudsman Kalimantan Barat, Budi Rahman membenarkan pihaknya telah menerima pengaduan dari Direktur PT Perusahaan Pelayaran Suri Adidaya Kapuas atas keluhan proses pelayanan di KSOP Pontianak.

"Kami akan tindaklanjuti pengaduan itu. Tetapi harus klarifikasi terlebih dahulu kepada pihak yang dilaporkan,” ujar Budi.

Budi menyatakan, setelah verifikasi dilakukan, maka tahapan selanjutnya adalah pemanggilan terhadap pelapor dan terlapor, jika memang itu diperlukan.

“Kapan waktu pemanggilannya, belum bisa kami putuskan, karena masih akan dibahas di internal,” jelasnya.

Budi menegaskan seharusnya ketika masyarakat selaku pengguna jasa sudah memenuhi kewajibannya dalam proses pengajuan perizinan, maka
tidak ada alasan bagi instansi pelayanan publik tidak melayaninya.

Karena segala macam bentuk pelayanan yang dilakukan pemerintah dalam bidang jasa, barang maupun administrasi haruslah mempermudah bukan
sebaliknya. “Tapi untuk standard opeasional prosedur di KSOP ini kan kami belum tahu, maka dari itu akan didalami pedoman teknisnya, namun ketika masyarakat sudah memenuhi kewajibannya, maka tidak ada alasan bagi instansi pelayanan publik untuk tidak melayani," tegas Budi.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved