Napak Tilas 8 Tahun Perusda Aneka Usaha Kalbar

Para karyawan harus bekerja dengan pengharapan yang besar. Rasa persaudaraan harus kuat, sehingga timbul rasa memiliki Perusda ini.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Kantor Perusahaan Daerah (Perusda) Aneka Usaha milik Pemerintahan Provinsi Kalimantan Barat Jalan Danau Sentarum, Gang Persatuan Pontianak. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridhoino Kristo Sebastianus Melano

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Perusahaan Daerah (Perusda) Aneka Usaha merupakan hasil penggabungan (merger) dari tiga perusahaan milik Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat (Kalbar) pada tahun 1988, dengan Perda nomor 2 tahun 1988.

Tiga perusahaan itu P.D. Khatulistiwa Dharma, P.D. Kapuas Dharma, dan P.D. Mandau Dharma. Dengan penggabungan itu, aset yang ada hanya senilai Rp 4,91 milyar, bukan dana segar, dijadikan modal awal untuk Perusda Aneka Usaha.

Pada akhir tahun 2009, P Florus diangkat sebagai Direktur Utama Perusda Aneka Usaha Provinsi Kalbar. Ia menggantikan Dean Arslan. Kondisi Perusda Aneka Usaha ketika itu masih sulit.

“Namun saya bertekad untuk memperbaiki kondisi Perusda ini, seraya membayangkan dapat menyetorkan laba ke Kas daerah minimal Rp 5 milyar setahun. Dalam misi ini saya telah gagal,” tuturnya kepada Tribunpontianak.co.id, Rabu (1/11/2017).

(Baca: Keren! Penampakan Jembatan Paralel Landak, Mega Proyek Puluhan Miliar Mulai Dibangun )

Langkah pertama meminta dilakukan audit untuk memastikan posisi aset. Seraya membangun suasana kerja yang gembira dan bersemangat.

Para karyawan harus bekerja dengan pengharapan yang besar. Rasa persaudaraan harus kuat, sehingga timbul rasa memiliki Perusda ini.

Audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalbar baru terlaksana pada 2010. Hasil audit diserahkan pada Agustus 2010.

Menurut hasil audit itu, Perusda Aneka Usaha mengalami kerugian komulatif sebesar Rp 5,2 milyar.

Terdapat pula potensi kerugian, karena harus dilakukan penghapusan piutang yang tidak jelas dan aset-aset yang tidak bernilai ekonomis lagi, atau tidak dapat ditemukan, sehingga kerugian mencapai Rp 16 milyar.

“Secara bertahap dilakukan penghapusan aset sesuai anjuran tim auditor BPK mulai akhir tahun 2010,” ceritanya.

Melihat bahwa Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 1988, tentang Pembentukan Perusda Aneka Usaha sudah tidak memadai lagi, ia mengusulkan perubahan Perda.

Akhirnya, setelah dilakukan beberapa kali rapat dengan DPRD dan Biro Hukum maka disahkanlah Perda nomor 4 tahun 2010 pada bulan Agustus 2010. Namun beberapa pasal dalam Perda nomor 2 tahun 1988 tetap berlaku.

Utang lama di Bank Mandiri, sejak tahun 1992 tergolong macet. Bank Mandiri mengancam menyita aset tanah yang dijaminkan.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved