Registrasi Kartu Prabayar

Kominfo Jawab Kabar Hoax Soal Registrasi Kartu Prabayar Terkait Pilpres

Selain itu, ada juga yang mengajak memviralkan untuk tidak melakukan registrasi.

Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
Pamflet mengenai cara registrasi ulang kartu prabayar. 

Menteri Kominfo mengingatkan arti penting registrasi ulang bagi pelanggan jasa telekomunikasi prabayar.

“Saat ini, kita mewajibkan seluruh pelanggan prabayar untuk melakukan registrasi ulang. Mungkin sebelumnya pernah meregistrasi tetapi caranya tidak benar. Pelanggan yang baru sebelum mengaktifkan, harus registrasi," jelasnya.

Lebih lanjut, Menteri Rudiantara menjelaskan proses pendaftaran berlangsung mudah.

"Registrasinya mudah, hanya dua menit yang dikirimkan untuk otorisasi, yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK). Proses tidak lebih dari satu menit, akan tetapi nyamannya untuk selama kita menjadi pelanggan seluler demikian pun untuk nomor lama,” imbaunya.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved