Sumbang Rp 30 Miliar per Bulan, Ini Surat Penolakan Perpanjangan Izin Alexis
Pihak Alexis juga menyebut selama ini daftar ulang yang mereka ajukan setiap tahun selalu keluar.
Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI, Edy Junaedi menegaskan, pemprov memiliki bukti dari hasil peninjauan langsung ke lapangan, bahwa Alexis telah menyalahi aturan.
Apalagi izin usaha sudah habis sejak September 2017.
Ya pastilah itu kami punya,’’ kata Edy ketika dihubungi Wartakotalive.com, Senin (30/10/2017) sore.
Baca: Ini 7 Pabrik Uang Roro Fitria yang Bikin Hartanya Melimpah, Nomor 6 Bikin Merinding
Bukti-bukti peninjauan langsung ke lapangan, kata Edy, membuat BPTSP siap apabila pihak pengelola Alexis mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
’’Karena kalau menggugat ke PTUN kan hak mereka (Alexis). Tapi kami siap kok,’’ ujar Edy.
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Edi Sumantri membenarkan, pendapatan pajak dari Alexis memang mencapai Rp 30-32 miliar. (wartakota)