Sumbang Rp 30 Miliar per Bulan, Ini Surat Penolakan Perpanjangan Izin Alexis

Pihak Alexis juga menyebut selama ini daftar ulang yang mereka ajukan setiap tahun selalu keluar.

Editor: Agus Pujianto
Istimewa
Hotel Alexis, Jakarta 

3. Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata;

4. Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 tahun 2015 tentang Kepariwisataan;

5. Peraturan Gubernur Nomor 133 tahun 2012 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata.

Baca: LIVE STREAMING Kualifikasi Piala Asia U-19: Timnas Indonesia vs Brunei Darussalam

Bahwa berdasarkan hasil penilaian administrasi dan pertimbangan teknis, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Menindaklanjuti informasi yang berkembang di media massa terkait kegiatan yang tidak diperkenankan dan dilarang dalam penyelenggaraan usaha Hotel dan Griya Pijat di Hotel Alexis;

2. Setiap Penyelenggara Usaha Pariwisata berkewajiban turut serta mencegah segala bentuk perbuatan yang melanggar kesusilaan dan kegiatan yang melanggar hukum di lingkungan tempat kerja;

3. Pemerintah berkewajiban untuk mengawasi dan mengendalikan kegiatan kepariwisataan dalam rangka mencegah dan menanggulangi berbagai dampak negatif bagi masyarakat luas;

4. Sehubungan dengan hal-hal di atas, maka Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis belum bisa diproses.

Atas perhatian dan kerjasamanya, diucapkan terima kasih.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan layanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta
(ditandatangani)

EDY JUNAEDI
NIP: 7611301985111001

Tembusan
1. Gubernur Provinsi DKI Jakarta
2. Kepala Dinas Pariwisata Provinsi DKI Jakarta
3. Kepala Satuan Polisi Pramong Praja Provinsi DKI Jakarta
4. Kepala Badan Pajak dan Restribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta
5. Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara.

Baca: Siap Fasilitasi Pekerja Alexis, Pemprov DKI: Akan Disalurkan ke Industri Serupa

Menanggapi surat penolakan perpanjagan izin usaha Alexis ini anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta, Ruslan Amsari, mengatakan, alasan penolakan yang ditulis di surat cenderung tidak kuat.

Alasannya hanya banyak media massa memberitakan terkait praktik prostitusi di Alexis.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved