Registrasi Kartu Prabayar
Mulai Hari Ini Wajib Registrasi Kartu SIM Prabayar, Awas di Block
Peraturan yang berlaku untuk semua operator seluler kartu SIM prabayar tersebut dimaksudkan untuk mencegah penyalahgunaan nomor
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, - Sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi Nomor 21 Tahun 2017, mulai hari ini, Selasa 31 Oktober 2017, pelanggan (pembeli) kartu SIM prabayar baru diwajibkan melakukan registrasidata pribadi berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).
Peraturan yang berlaku untuk semua operator seluler kartu SIM prabayar tersebut dimaksudkan untuk mencegah penyalahgunaan nomor dan melindungi konsumen dari tindak kejahatan lewat ponsel.
Tanggal 31 Oktober 2017 bukan merupakan tenggat akhir, tetapi waktu efektif mulai berlakunya kebijakan wajib registrasi SIM prabayar untuk aktivasi kartu.
Baca: Kisah Anak Ini Jadi Viral Dibully Karena Wajahnya Mirip Ahok, Tapi Netizen Temukan Kejanggalan
Baca: Begini Cara Registrasi dan Registrasi Ulang Kartu Prabayar Tri, Gunakan Link Website Ini Juga Bisa
Pelanggan lama yang sudah memiliki kartu SIM prabayar sebelum tanggal 31 Oktober 2017 juga diwajibkan melakukan registrasi ulang, paling lambat tanggal 28 Februari 2018..
Registrasi dapat dilakukan lewat bantuan staf di gerai resmi operator seluler atau secara mandiri dengan mengirimkan SMS ke 4444. Syarat utamanya, pelanggan mesti menyiapkan nomor NIK dan KK tadi.
Baca: Cara Mudah Registrasi dan Registrasi Ulang Kartu Prabayar XL, Bisa via Website Juga Lho
Nomor NIK bisa ditemukan di lembar KTP elektronik. Selain di KTP, NIK juga tertera di kartu keluarga, di samping kolom nama anggota keluarga. Sementara, nomor KK tertulis dalam ukuran besar di bagian atas KK, persis di bawah tulisan “Kartu Keluarga”.
Baca: Cara Mudah Registrasi dan Registrasi Ulang Kartu Prabayar Telkomsel via Website
Pelanggan lama (yang sudah memiliki nomor SIM prabayar) dan baru (yang akan membeli kartu SIM prabayar baru) mesti menggunakan NIK dan nomor KK asli untuk melakukan registrasi kartu SIM prabayar.
NIK atau nomor KK palsu tidak bisa dipakai untuk registrasi karena data yang dikirimkan pelanggan akan dicek ulang oleh operator seluler dengan database penduduk di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Satu nomor NIK dan KK bisa digunakan untuk maksimal tiga operator berbeda, sesuai dengan ketentuan PM Kominfo No. 21 Tahun 2017, Pasal 11 ayat 1:
"Calon Pelanggan Prabayar hanya dapat melakukan Registrasi sendiri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (2) paling banyak 3 (tiga) Nomor MSISDN atau Nomor Pelanggan untuk setiap NIK pada setiap Penyelenggara Jasa Telekomunikasi."
Baca: Registrasi Nomor HP Anda - Ikuti Cara Sederhana Ini dan Pastikan 2 Hal yang Jadi Penentu
Tanpa registrasi, pelanggan baru yang membeli kartu SIM prabayar pada tanggal 31 Oktober 2017 atau setelahnya tidak akan bisa mengaktifkan kartu.
Sementara, jika tidak mendaftar ulang, pelanggan lama yang telah memiliki kartu sebelum tanggal 31 Oktober 2017 akan menghadapi sanksi berpa pemblokiran secara bertahap.
Format SMS untuk melakukan registrasi kartu SIM prabayar sedikit berbeda antar-operator. Cara selengkapnya bisa dilihat di tautan berikut. Baca: Ini Cara Registrasi Ulang Kartu Seluler Anda