Registrasi Kartu Prabayar
Begini Cara Registrasi dan Registrasi Ulang Kartu Prabayar Tri, Gunakan Link Website Ini Juga Bisa
Kalau sampai 28 Februari 2018 nanti kamu belum registrasi ulang, maka bersiaplah untuk menerima pemblokiran layanan seluler di kartu SIM kamu.
Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mewajibkan pelanggan untuk registrasi kartu prabayar.
Registrasi dilakukan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan nomor Kartu Keluarga (KK).
Kalau sampai 28 Februari 2018 nanti kamu belum registrasi ulang, maka bersiaplah untuk menerima pemblokiran layanan seluler di kartu SIM kamu.
Pada 30 hari pertama pemblokiran akan dilakukan di layanan panggilan keluar dan SMS keluar.
(Baca: Cara Mudah Registrasi dan Registrasi Ulang Kartu Prabayar XL, Bisa via Website Juga Lho )
Lalu 15 hari berikutnya akan dilakukan blokir di panggilan masuk dan SMS masuk.
Dan 15 hari setelahnya, akan dilakukan pemblokiran pada layanan data alias Internet.
Cara registrasinya pun mudah, tetapi sedikit berbeda di tiap operator.
(Baca: Soroti Personel Berbadan Gemuk di Apel Pagi, Ini Perintah Kapolres Sudarmin )
Registrasi prabayar untuk pelanggan baru Indosat, Telkomsel, XL Axiata, Hutchison Tri Indonesia (Tri), dan Smartfren bisa dilakukan dengan mengirim SMS ke 4444.
Namun ada sedikit perbedaan format SMS.
Bagi pengguna baru Tri, Smartfren, dan Indosat, pendaftaran bisa dilakukan dengan mengirim SMS dengan format: (16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).
(Baca: Cara Mudah Registrasi dan Registrasi Ulang Kartu Prabayar Telkomsel )
Khusus pengguna lama, baik Telkomsel, XL Axiata, Indosat, Tri, atau Smartfren bisa mendaftar ulang melalui SMS ke 4444 dengan format: ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).
Pengguna lama dan baru diwajibkan untuk mendaftarkan NIK dan nomor KK mulai 31 Oktober 2017 mendatang.
Kalau ingin registrasi melalui web, klik saja disini lalu ikuti petunjuk selanjutnya.