Registrasi Kartu Prabayar

Beda Cara Registrasi Ulang Kartu Perdana Dan Kartu Lama, Ini Petunjuknya

Setelah melakukan Registrasi Baru/Registrasi Ulang, Pelanggan mendapatkan jawaban atau konfirmasi dari Operator Seluler

Penulis: Galih Nofrio Nanda | Editor: Galih Nofrio Nanda
Pamflet mengenai cara registrasi ulang kartu prabayar. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika mulai tanggal 31 Oktober 2017 akan memberlakukan Registrasi Nomor Seluler Prabayar yaitu Registrasi Baru Nomor Perdana dan Registrasi Ulang Nomor Lama dengan menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan Nomor KK (Kartu Keluarga). Tujuan Registrasi tersebut adalah untuk memberikan perlindungan kepada pelanggan jasa telekomunikasi.

Dalam keterangan pers, Kemenkominfo, Selasa (31/10/2017) disebutkan, tata cara registrasi tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Dilansir Tribunnews.com, Juru bicara Kemenkominfo Noor Iza menyebutkan, Registrasi Baru dan Registrasi Ulang secara mandiri dilakukan dengan mengirimkan SMS sesuai dengan format yang ditentukan oleh Operator Seluler.

Setelah melakukan Registrasi Baru/Registrasi Ulang, Pelanggan mendapatkan jawaban atau konfirmasi dari Operator Seluler apakah Registrasi dinyatakan valid atau tidak valid dalam waktu 1 x 24 jam.

Baca: Liga Champions - Ini Lima Rekor Yang Belum Dipecahkan Ronaldo dan Messi

Baca: Heboh Penutupan Hotel Alexis, Inikah Sosok Pemiliknya?

Baca: Cara Cepat Registrasi dan Registrasi Ulang Kartu Prabayar Axis

Baca: Begini Cara Registrasi dan Registrasi Ulang Kartu Prabayar Tri, Gunakan Link Website Ini Juga Bisa

Registrasi Baru Nomor Perdana

Registrasi Baru Nomor Perdana dimulai 31 Oktober 2017, agar Nomor Perdana aktif harus terlebih dahulu dilakukan Registrasi Baru Nomor Perdana.

Apabila SMS dinyatakan valid, maka dalam waktu 1x24 jam, Nomor Perdana akan diaktifkan oleh provider.

Format Registrasi Baru Nomor Perdana :
Indosat : NIK#NomorKK#
Smartfren : NIK#NomorKK#
Tri : NIK#NomorKK#
XL : Daftar#NIK#NomorKK
Telkomsel : RegNIK#NomorKK#

Kirim ke 4444

Baca: Terungkap! Seperti Ini Transaksi di Alexis, Mirip Lokasi Hiburan di Pontianak Lho

Baca: Disebut Surga Dunia, Ini Penampakan Lantai 7 Hotel Alexis

Baca: 5 Meme Pernikahan Songsong Couple Ini Bikin Ngakak Sambil Nangis

Baca: Sejumlah Personel Lanud Supadio Terjaring Razia, Ini Keslahannya

Registrasi Ulang Nomor Lama

Registrasi Ulang dimulai 31 Oktober 2017, dengan batas akhir tervalidasi pada 28 Februari 2018.
Apabila SMS dinyatakan valid, maka nomor akan terjaga aktif.
Format Registrasi Ulang Nomor SIM Lama :
Indosat : ULANG#NIK#NomorKK#
Smartfren : ULANG#NIK#NomorKK#
Tri : ULANG#NIK#NomorKK#
XL : ULANG#NIK#NomorKK
Telkomsel : ULANGNIK#NomorKK#

Kirim ke 4444

Baca: Ini Cara Registrasi Ulang Kartu Seluler Anda

Proses registrasi ini selain bisa dilakukan secara mandiri dengan mengirimkan SMS, bisa juga dilakukan dengan mendatangi gerai Operator Seluler. Namun, untuk kemudahan dan menjaga keamanan identitas, Kementerian Kominfo mengimbau kepada masyarakat untuk melakukan Registrasi Baru dan Registrasi Ulang secara mandiri (atau sendiri). Selain itu diharapkan masyarakat menjaga dokumen pribadinya seperti KTP dan Kartu Keluarga dari pihak-pihak yang tidak bertangung jawab.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved