Registrasi Kartu Prabayar
Beda Cara Registrasi Ulang Kartu Perdana Dan Kartu Lama, Ini Petunjuknya
Setelah melakukan Registrasi Baru/Registrasi Ulang, Pelanggan mendapatkan jawaban atau konfirmasi dari Operator Seluler
Penulis: Galih Nofrio Nanda | Editor: Galih Nofrio Nanda
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika mulai tanggal 31 Oktober 2017 akan memberlakukan Registrasi Nomor Seluler Prabayar yaitu Registrasi Baru Nomor Perdana dan Registrasi Ulang Nomor Lama dengan menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan Nomor KK (Kartu Keluarga). Tujuan Registrasi tersebut adalah untuk memberikan perlindungan kepada pelanggan jasa telekomunikasi.
Dalam keterangan pers, Kemenkominfo, Selasa (31/10/2017) disebutkan, tata cara registrasi tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Dilansir Tribunnews.com, Juru bicara Kemenkominfo Noor Iza menyebutkan, Registrasi Baru dan Registrasi Ulang secara mandiri dilakukan dengan mengirimkan SMS sesuai dengan format yang ditentukan oleh Operator Seluler.
Setelah melakukan Registrasi Baru/Registrasi Ulang, Pelanggan mendapatkan jawaban atau konfirmasi dari Operator Seluler apakah Registrasi dinyatakan valid atau tidak valid dalam waktu 1 x 24 jam.
Baca: Liga Champions - Ini Lima Rekor Yang Belum Dipecahkan Ronaldo dan Messi
Baca: Heboh Penutupan Hotel Alexis, Inikah Sosok Pemiliknya?
Baca: Cara Cepat Registrasi dan Registrasi Ulang Kartu Prabayar Axis
Baca: Begini Cara Registrasi dan Registrasi Ulang Kartu Prabayar Tri, Gunakan Link Website Ini Juga Bisa
Registrasi Baru Nomor Perdana
Registrasi Baru Nomor Perdana dimulai 31 Oktober 2017, agar Nomor Perdana aktif harus terlebih dahulu dilakukan Registrasi Baru Nomor Perdana.
Apabila SMS dinyatakan valid, maka dalam waktu 1x24 jam, Nomor Perdana akan diaktifkan oleh provider.
Format Registrasi Baru Nomor Perdana :
Indosat : NIK#NomorKK#
Smartfren : NIK#NomorKK#
Tri : NIK#NomorKK#
XL : Daftar#NIK#NomorKK
Telkomsel : RegNIK#NomorKK#
Kirim ke 4444
Baca: Terungkap! Seperti Ini Transaksi di Alexis, Mirip Lokasi Hiburan di Pontianak Lho
Baca: Disebut Surga Dunia, Ini Penampakan Lantai 7 Hotel Alexis
Baca: 5 Meme Pernikahan Songsong Couple Ini Bikin Ngakak Sambil Nangis
Baca: Sejumlah Personel Lanud Supadio Terjaring Razia, Ini Keslahannya
Registrasi Ulang Nomor Lama
Registrasi Ulang dimulai 31 Oktober 2017, dengan batas akhir tervalidasi pada 28 Februari 2018.
Apabila SMS dinyatakan valid, maka nomor akan terjaga aktif.
Format Registrasi Ulang Nomor SIM Lama :
Indosat : ULANG#NIK#NomorKK#
Smartfren : ULANG#NIK#NomorKK#
Tri : ULANG#NIK#NomorKK#
XL : ULANG#NIK#NomorKK
Telkomsel : ULANGNIK#NomorKK#
Kirim ke 4444
Baca: Ini Cara Registrasi Ulang Kartu Seluler Anda
Proses registrasi ini selain bisa dilakukan secara mandiri dengan mengirimkan SMS, bisa juga dilakukan dengan mendatangi gerai Operator Seluler. Namun, untuk kemudahan dan menjaga keamanan identitas, Kementerian Kominfo mengimbau kepada masyarakat untuk melakukan Registrasi Baru dan Registrasi Ulang secara mandiri (atau sendiri). Selain itu diharapkan masyarakat menjaga dokumen pribadinya seperti KTP dan Kartu Keluarga dari pihak-pihak yang tidak bertangung jawab.