Terungkap! Seperti Ini Transaksi di Alexis, Mirip Lokasi Hiburan di Pontianak Lho

itu menyatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta belum dapat memproses permohonan tanda daftar usaha pariwisata Alexis.

Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
Rizal Bomantama/Tribunnews.com
Ruangan spa di griya pijat Hotel Alexis. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta memutuskan tidak memperpanjang izin usaha Hotel dan Griya Pijat Alexis.

Alexis seharusnya sudah tak bisa beroperasi sejak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta menerbitkan surat, Jumat (27/10/2017).

Surat itu menyatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta belum dapat memproses permohonan tanda daftar usaha pariwisata Alexis.

Kepala Dinas PMD dan PTSP DKI Jakarta Edy Junaedi mengatakan, izin usaha Alexis tidak diperpanjang karena melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan.

(Baca: Cara Cepat Registrasi dan Registrasi Ulang Kartu Prabayar Axis )

"Berdasarkan pemberitaan di media dan juga investigasi yang kami lakukan, di griya pijat Alexis terdapat perbuatan yang melanggar norma-norma yang tak sesuai adat ketimuran," ujar Edy saat diwawancarai Kompas Tv, Selasa (31/10/2017).

(Baca: Liga Champions - Ini Lima Rekor Yang Belum Dipecahkan Ronaldo dan Messi )

Menurutnya, apabila manajemen Alexis tetap beroperasi tanpa memiliki izin usaha maka pihaknya akan langsung melakukan penutupan (penyegelan).

"Saya kira bukan cuma untuk Alexis ya, yang lain pun begitu. Kalau tidak ada izin tetap buka ya akan kita tutup," ujarnya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sejauh ini masih enggan membeberkan bukti-bukti yang menjadi pertimbangan untuk tidak memperpanjang izin usaha Hotel dan Griya Pijat Alexis.

Menurut Anies, bukti-bukti itu tidak bisa ditunjukkan ke publik.

"Ini (Alexis) agak berbeda dengan bangunan yang melanggar. Kalau bangunan melanggar bisa difoto, fotonya ditujukin. Masa ini (bukti pelanggaran Alexis) mau difoto, fotonya ditunjukin, gimana coba?" ujar Anies di Mapolda Metro Jaya, Selasa (31/10/2017).

(Baca: Disebut Surga Dunia, Ini Penampakan Lantai 7 Hotel Alexis )

Anies hanya menegaskan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak sembarangan mengambil keputusan.

Pemerintah memiliki bukti untuk tak lagi mengeluarkan izin Alexis.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved