Bahaya! Jambret Bercelurit di Jalanan Pontianak, Satu Tersangka Dilumpuhkan
Pelaku terjatuh dan berhasil ditangkap atau diamankan, namun salah satu pelaku AF berhasil melarikan diri, dan masuk dalam daftar DPO.
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Rizky Zulham
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridho Panji Pradana
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Jatanras Polresta Pontianak Kota berhasil meringkus satu dari dua jambret yang beraksi di Jalan Veteran, Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Jumat (27/10/2017) sekitar pukul 02.30 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kota, Kompol M Husni Ramli dalam keterangannya menuturkan, penangkapan terduga SF (21) berawal saat anggotanya mendengar teriakan jambret oleh warga di Jalan Veteran Pontianak.
Mendengar suara teriakan jambret, Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota yang sedang melaksanakan patroli di Jalan Veteran dengan sigap mengejar.
Personel Jatanras pun memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali.
(Baca: Dor! Timah Panas Hentikan Pelarian Tersangka Spesialis Curat Pontianak )
Namun, SF (21) dan AF yang kabur menggunakan sepeda motor matic masih tidak menggubris.
Karena tembakan peringatan tidak diindahkan, akhirnya personel Jatanras melakukan tembakan pelumpuhan ke arah kaki.
"Akhirnya terjatuh kemudian diamankan. Sedangkan rekannya AF melarikan diri, dan masuk dalam daftar DPO," katanya.
(Baca: Dayak Selako Berperang Bangkitkan Roh Nenek Moyang, Sejarah Ini Buktinya )
SF (21) yang jatuh dan tidak bisa melarikan diri pun dibawa ke rumah sakit Bhayangkara Polda Kalbar.
Setelah dilakukan perawatan medis oleh pihak rumah sakit Bhayangkara Polda Kalbar, terduga beserta barang bukti dibawa ke Mako Polresta Pontianak Kota guna penyidikan lebih lanjut.
"Sampai di Mako, polisi melakukan introgasi, dan dari hasil introgasi SF mengakui perbuatannya," ujarnya.
Diketahui, SF (21) yang membawa celurit adalah eksekutor dan merupakan warga Tanjung Raya I. Sedangkan AF yang masuk DPO warga Tanjung Raya II sebagai joki.
"Dengan sejumlah barang bukti, satu unit Sepeda Motor Matic sebagai saran, tas ransel warna hitam, tas wanita warna hitam, yang Rp 131 ribu, dan dompet warna hitam berisikan surat-surat penting, SF akan dijerat pasal 365 KUHP," tukasnya.
(Baca: Miliki Setinggi 1,96 Meter, William Tak Remehkan Lawan )
Satu di antara warga setempat yang mendengar suara tembakan, Sidik menuturkan ketika hendak bangun tidur, ia mendengar suara tembakan sampai empat kali.
"Saye bangun tidur, sudah tembakan ke empat saya baru keluar, sudah ramai-ramai di situ, orangnya (terduga jambret, Red) kabur meninggalkan motor dan celurit," katanya, Jumat (27/10/2017).
Korban jambret, kata dia, adalah seorang wanita yang berboncengan dengan suaminya dan diketahui berjualan pisang di pasar Flamboyan.
"Pelakunya dua orang, satunya lari, dari arah Jalan Ayani, langsung masuk ke gang dan bunyi tembakan sampai empat kali. Warga lain keluar. Dari jalan gang yang tembus kantor TVRI, korban tidak ada yang luka, barangnya dapat semua," kata Sidik.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/barang-bukti_20171027_140957.jpg)