Tim Penasehat Hukum Minta Rektor IAIN Pontianak Dibebaskan, Ini Alasannya

Hamka yang mengenakan kemeja panjang biru muda bergaris plus peci hitam renda tampak tenang dan sehat.

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY PRABOWO RAHINO
Suasana sidang kedua agenda pembacaan eksepsi kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan meubelair Rumah Susun Mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (Rusunawa IAIN) Pontianak Tahun Anggaran 2012, Hamka Siregar di Ruang Kartika Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Pontianak, Jalan Urai Bawadi, Kamis (26/10/2017) pukul 12.07 WIB. 

“Dengan demikian, penafsiran a contario menjelaskan jika di dalam UU lain selain UU pemberantasan tindak pidana korupsi ini, tidak dinyatakan secara tegas bahwa pelanggaran atas ketentuan UU itu bukan merupakan tindak pidana korupsi,” jelasnya.

Maka, yang diberlakukan adalah UU itu, bukan UU pemberantasan Tipikor. Hal ini mencerminkan asas Lex Spesialis dari Pasal 14 UU Nomor 31 tahun 1999.

Terdakwa yang saat itu jabat sebagai Ketua STAIN yang kini berganti IAIN sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) juga juga tidak pernah diberitahu terkait ketentuan Pasal 95 Perpres RI Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua atas Perpres RI Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa.

“Perbuatan mana yang dilanggar sesuai dakwaan JPU. Terlebih PPHP (Panitia Penerima Hasil Pekerjaan) itu tidak dibentuk karena belum ada laporan dari PPK (Pejabat Pembuat komitmen) bahwa pekerjaan selesai 100 persen. Tegas dan jelas JPU salah penerapan hukumnya,” timpalnya.

Merza juga menegaskan perkara ini bukanlah tipikor namun masuk dalam ranah hukum keperdataan antara PPK dan CV Dhariksa Aprobaja.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved