PT TBS Bantah Pencemaran Limbah Sawit
Dikatakannya, pembuatan dua kolam limbah itu lantaran sembilan kolam lainnya tidak dapat lagi menampung limbah sawit.
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hendri Chornelius
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - MILL Manager PT (Tayan Bukit Sawit) TBS, kecamatan Kembayan, Sangal Leoward Butar Butar, menegaskan persoalan pencemaran lingkungan yang dituding berasal dari limbah pabrik PT TBS bukan kebocoran limbah.
“Pencemaran sungai di desa Sei Bun, kecamatan Kembayan, beberapa waktu lalu, karena pengerjaan pembuatan kolam limbah perusahaan. Kita sedang membuat kolam nomor 10 dan 11. Ketika itu cuaca kan hujan. Akibatnya galian itu terbawa air hingga ke sungai. Dengan keruhnya air sungai, oksigen kan berkurang, menyebabkan ikan mati. Itupun ikan yang kecil-kecil,” katanya, melalui telpon selulernya, Selasa (24/10/2017).
(Baca: Hati-Hati! Potong Sapi Bisa Masuk Penjara, Ini Penjelasan Polda Kalbar )
Dikatakannya, pembuatan dua kolam limbah itu lantaran sembilan kolam lainnya tidak dapat lagi menampung limbah sawit.
Sementara perusahaan belum mengantongi izin parameter alam yang dikeluarkan BLHD Provinsi.
“Itu berdasarkan analisa lab. Izinnya masih dalam pengurusan. Kan ada izin pembuangan limbah cair. Itu sedang kita urus. Limbah belum bisa kita buang. Jadi kita tak ada buang ke alam,” jelasnya.
(Baca: Warga Sanggau Kesal Listrik Kerap Byarpet )
Saat ini, lanjutnya, ia mengaku secara fisik pengerjaan kolam nomor 10 sudah selesai, sedangkan untuk kolam 11, progresnya baru 40 persen.
Ia juga menambahkan, pihaknya juga sudah menerima berita acara (BA) verifikasi lapangan yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sanggau.
“Berdasarkan verifikasi lapangan dapat disimpulkan bahwa tidak ditemukan bukti dan indikasi kuat atas pencemaran lingkungan PT TBS. Kalau memang ada pencemaran lingkungan, tunjukkan sama saya. Duluan saya masuk ke hotel prodeo. Karena pabrik ini tanggungjawab saya,” ujarnya.
Bahkan, ia menduga ada pihak-pihak tertentu yang sengaja mengangkat isu ini tanpa melakukan kroscek lapangan.
Dikatakannya, dengan masyarakat sekitar pabrik yang terkena dampak, pihak perusahaan telah membayar sanksi adat sebesar Rp 8.070.000, dan diserahkan langsung kepada patih dan Kepala Dusun Sei Bun dan disaksikan masyarakat.
Dikatakanya, selama ini manajemen pabrik lebih fokus pada hal-hal bersifat teknis, lantaran pabrik yang menampung seribu ton buah sawit per hari itu baru berdiri pada Februari 2017.
Untuk itu, ia berjanji akan lebih menjalin komunikasi dengan masyarakat sekitar.