Hati-Hati! Potong Sapi Bisa Masuk Penjara, Ini Penjelasan Polda Kalbar
Sedangkan untuk ternak besar seperti sapi bisa dikenakan hukuman tiga bukan hingga satu tahun penjara dan denda 100 hingga 300 juta rupiah.
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Sahirul Hakim
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Tim Siwab dari Polda Kalbar AKBP Harjito menyatakan, saat ini masyarakat dan peternak tidak boleh sembarangan melakukan pemotongan hewan ternak seperti Sapi dan Kerbau.
Jika diitemukan tak sesuai aturan seperti, motong sapi dan kerbau betina masih produktif bisa terkena sanksi berupa denda hingga masuk penjara.
"Ini merupakan instruksi langsung dari Kapolri. Sehingga harus bekerjasama dengan dengan menteri pertanian. Dimana perintah kapolda mensosialisakan ke seluruh wilayah," ujarnya saat melakukan sosialisasi hal aturan tersebut, di Aula Dinas Pertanian dan Pangan Kapuas Hulu, Selasa (24/10/2017).
(Baca: Hati-Hati, Ada Papan Reklame di Ngabang Bahayakan Pengendara )
Harjito menjelaskan, adapun landasan hukumnya berdasarkan UU no 18 tahun 2009, dan perubahan no 41 tahun 2014. Dimana akan ada sanksi pidana bagi pelaku penyembelihan sapi betina produktif.
"Untuk ternak kecil seperti kambing, domba bisa dikenakan hukuman 3-6 bulan penjara, dengan denda satu hingga sepuluh juta rupiah," ujarnya.
(Baca: Warga Sanggau Kesal Listrik Kerap Byarpet )
Sedangkan untuk ternak besar seperti sapi bisa dikenakan hukuman tiga bukan hingga satu tahun penjara dan denda 100 hingga 300 juta rupiah.
"Setelah kita memberikan mensosialisasikan hal tersebut, maka tidak ada alasan lagi peternak hewan yang memotong sapi produktif karena sudah kita sosialisasikan," ungkapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/sosialisasi_20171024_200728.jpg)