Berita Video

DKJN Kalbar Gandeng Semua Pihak Revaluasi BMN

Edih Mulyadi mengatakan tahun 2017 ini pihaknya telah over Target dalam pencapaian yakni sekitar 60 persen.

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Dhita Mutiasari

Kegiatan Revaluasi BMN juga merupakan suatu kegiatan yang diamanatkan sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (vide pasal 52 PP No. 27/2014).  

Kali ini, kegiatan revaluasi BMN dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2017 tentang Penilaian Kembali Barang Milik Negara/Barang Milik Daerah.

Pada tahun 2017 ini, pemerintah melalui Kementerian Keuangan kembali akan melaksanakan program revaluasi terhadap Barang Milik Negara.

Obyek revaluasi telah ditetapkan oleh pemerintah yaitu tanah, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan.

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara memiliki peranan strategis dalam mendukung poses pembangunan nasional dan menjaga stabilitas sistem keuangan pemerintah. Dengan semboyan Tertib Hukum, Tertib Fisik, dan Tertib Administrasi, DJKN akan terus menjalankan fungsinya sebagai Pengelola BMN dengan sebaik-baiknya.

Oleh  karena itu diharapkan kepada semua pihak untuk bahu membahu bersama DJKN mensukseskan kegiatan revaluasi asset negara ini.

"Dengan tersajinya nilai wajar aset negara terkini, berarti juga ikut meningkatkan akuntabilitas dan transparansi laporan keuangan pemerintah sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada seluruh masyarakat," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved