Dorr! Polisi Lepas Tembakan di Jl Tabrani Ahmad, Maling Handphone Lari ke Semak-Semak
Kompol Bermawis menuturkan kejadian ini terjadi di depan halaman sebuah rumah yang beralamat di Jalan Tabrani Achmad Gang Zurriyat
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Galih Nofrio Nanda
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridho Panji Pradana
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pihak Polsek Pontianak Barat berhasil membekuk dua orang pria Aris (21) dan Adit (17) setelah kedapatan mencuri handphone milik warga dengan modus menanyakan rumah ketua RT, Minggu (15/10/2017).
Kapolsek Pontianak Barat, Kompol Bermawis menuturkan kejadian ini terjadi di depan halaman sebuah rumah yang beralamat di Jalan Tabrani Achmad Gang Zurriyat, nomor 1 Kelurahan Sungai Jawi Dalam Kecamatan Pontianak Barat.
Baca: Warga Belum Rasakan Kemajuan di Kapuas Hulu, Program Pemerintah Dinilai Belum Maksimal
Baca: Viral! Rupiah Cetakan Baru “Ditolak” di Luar Negeri, Tonton Videonya
Diuraikannya, kejadian yang menimpa Sy Muhammad Ilham Alid (11) putra dari Sy Ridwansyah ini terjadi saat korban sedang bermain di halaman teras rumah.
Lalu, saat bermain, kedua pelaku saat itu menanyakan rumah RT dimana, tangan korban sebelah kanan di pelintir salah seorang pelaku dan langsung mencoba kabur.
Namun, kata Kompol Bermawis, saat itu pula memang anggota patko bersama anggota lidik Polsek Pontianak Barat sedang malaksanakan mobiling.
Dan kebetulan bertepatan saat melintasi Jalan Tabrani Achmad tepatnya di depan Gang Zurriyat Kelurahan Sungai Jawi Dalam Kecamatan Pontianak Barat .
Baca: Bukan Malas Berolahraga, Ternyata Ini Penyebab Perut Buncit
"Saat itu anggota yang sedang mobiling mendengar salah seorang beteriak maling dan pada saat anggota akan menghampiri ketempat suara tersebut berasal," katanya, Senin (16/10/2017).
Tiba-tiba, lanjut polisi berpangkat melati satu ini, ada pengendara sepeda motor yang berboncengan dengan temannya mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi.
Melihat pengendara sepeda motor berkecepatan tinggi itu tidak mau berhenti, maka pihaknya gang berada ditempat melakukan pengejaran terhadap pengendara sepeda motor tersebut.
Karena enggan berhenti, anggota pun sempat memberikan tembakan peringatan yang membuat pengendara sepeda motor tersebut tiba- tiba berhenti dan sempat bersenggolan dengan kendaraan anggota.
Baca: Asik Nih, Lagu Sayang Via Vallen Dinyanyikan Pakai Bahasa Melayu Pontianak
"Ketika anggota akan melakukan penangkapan saat itu kedua pelaku sempat melarikan diri ke arah semak-semak yang ada di sekitar jalan Tabrani Ahmad," tuturnya.
Tidak sampai disitu, anggota terus melakukan pengejaran hingga kembali memberikan tembakan peringatan untuk kedua kalinya sehingga saat itu kedua pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolsek Pontianak Barat.
Baca: Video Full Kejadian Meninggalnya Kiper Persela Choirul Huda, Bikin Merinding Melihatnya!
Baca: Paul Pogba Ucapkan Belasungkawa Meninggalnya Kiper Choirul Huda
"Salah satu anggota menghampiri korban dan menanyakan apa yang diambil oleh kedua pelaku saat itu dan ternyata kedua pelaku mengambil handphone milik korban yang saat itu sedang dipegang oleh korban," katanya.
Merasa mengalami kerugian materi sekitar Rp 1 juta, korban pun membuat laporan polisi di Kantor Polsek Pontianak Barat untuk diproses lebih lanjut.
"Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 Sub Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana," ujarnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu unit handphone merk Asus warna hitam dengan layar dalam keadaan retak serta satu unit sepeda motor merk Honda Blade warna hitam dengan nomor polisi terpasang KB 2749 OD sebagai sarana pelaku melakukan tindak kejahatan. (dho)