Dewan Pers: Verifikasi Perusahaan Pers Itu Seperti Label Halal

ungkapnya saat pelatihan safari jurnalistik di Ulin Kruing Meeting Room, Aston Hotel Pontianak, Senin (16/10/20

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Rizky Prabowo Rahino
Anggota Dewan Pers Indonesia Hendry Ch Bangun menyampaikan materi saat pelatihan safari jurnalistik di Ulin Kruing Meeting Room, Aston Hotel Pontianak, Senin (16/10/2017). 

Alamat jelas sangat penting sehingga ketika masyarakat mau komplain, masyarakat tahu dan tidak kesulitan menyampaikan pengaduan.

(Baca: Pria ini Temukan Durian Aneh, Bentuknya Bikin Semua Orang Tercengang! )

Kedua, kode etik. Media wajib taat pada kode etik. Misalnya tidak menerima suap. Peraturan perusahaan harus menegaskan pengelolaan sesuai kode etik.

Ketiga, standar perlindungan wartawan. Wartawan bekerja dilindungi UU Pers.

“Pemilik media tidak boleh mengintervensi pemberitaan dan harus bebas kepentingan. Ada UU-nya itu. Bisa dipelajari. Pemilik media tidak boleh mengatur atau menahan news room," timpalnya. 

(Baca: Tak Seperti Nelayan Pada Umumnya, Pria ini Bukan Mencari Ikan tapi Mayat Manusia, Seraaaaam! )

Keempat standar kompetensi yakni Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Sertifikat kompetensi ada tingkatan diantaranya Utama bagi Redaktur Pelaksana ke atas. Madya bagi redaktur dan Muda bagi reporter.

"SDM wartawan harus berkualitas. Karena media punya kemampuan mempengaruhi dan membentuk opini publik. Jadi, semua harus profesional. Baik dari perusahaan pers, wartawan, pemilik dan berbagai poin lainnya," tukasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved