Dewan Pers: Verifikasi Perusahaan Pers Itu Seperti Label Halal
ungkapnya saat pelatihan safari jurnalistik di Ulin Kruing Meeting Room, Aston Hotel Pontianak, Senin (16/10/20
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Nasaruddin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Anggota Dewan Pers Indonesia, Hendry Ch Bangun menegaskan verifikasi faktual perusahaan pers sangat penting.
Verifikasi faktual perusahaan guna menjamin masyarakat mendapat informasi berkualitas dari perusahaan pers kredibel.
"Verifikasi perusahaan pers itu seperti label halal. Ibaratnya kalau mau makan itu enak dan aman. Verifikasi ini penting bagi perusahaan pers. Hanya saja, nanti masyarakat bebas memilih," ungkapnya saat pelatihan safari jurnalistik di Ulin Kruing Meeting Room, Aston Hotel Pontianak, Senin (16/10/2017).
(Baca: Paul Pogba Ucapkan Belasungkawa Meninggalnya Kiper Choirul Huda )
"Kalau dia mau pilih perusahaan pers terverifikasi boleh. Kalau mau berhubungan dengan yang tidak terverifikasi juga sah-sah saja. Tapi tanggung sendiri akibatnya,"
(Baca: Atbah Dorong Kades Muslim Khataman Quran, Luncurkan Satu Desa Satu Rumah Tempat Ngaji )
Kendati demikian, Hendry memastikan perusahaan pers terverifikasi punya nilai lebih bila dibandingkan yang tidak terverifikasi.
Beberapa nilai lebih itu diantaranya media terverifikasi dipermudah menjalin kerjasama dengan lembaga pemerintah dan swasta.
"Wartawan media terverifikasi diprioritaskan untuk mendapat akses informasi. Selain itu, media terverifikasi dilayani dalam kasus sengketa pers yang ditangani Dewan Pers," jelasnya.
Hendry memaparkan ada empat poin pertimbangan yang harus dipenuhi perusahaan pers saat verifikasi faktual. Jika keempat poin ini dipenuhi, otomatis perusahaan pers lolos dan terverifikasi.
(Baca: Nekat Lawan Arus, Patroli Sabhara Tegur Pengendara )
Beberapa poin pertimbangan verifikasi faktual yakni pertama, status perusahaan pers harus berbadan hukum Indonesia.
Tidak boleh lagi CV, namun PT, Yayasan dan Koperasi.
“Perusahaan pers berbentuk PT sangat dianjurkan. Penanggung jawab wartawan utama. Dia juga mencantumkan nama alamat dan penanggung jawab," katanya.
Alamat jelas sangat penting sehingga ketika masyarakat mau komplain, masyarakat tahu dan tidak kesulitan menyampaikan pengaduan.
(Baca: Pria ini Temukan Durian Aneh, Bentuknya Bikin Semua Orang Tercengang! )
Kedua, kode etik. Media wajib taat pada kode etik. Misalnya tidak menerima suap. Peraturan perusahaan harus menegaskan pengelolaan sesuai kode etik.
Ketiga, standar perlindungan wartawan. Wartawan bekerja dilindungi UU Pers.
“Pemilik media tidak boleh mengintervensi pemberitaan dan harus bebas kepentingan. Ada UU-nya itu. Bisa dipelajari. Pemilik media tidak boleh mengatur atau menahan news room," timpalnya.
(Baca: Tak Seperti Nelayan Pada Umumnya, Pria ini Bukan Mencari Ikan tapi Mayat Manusia, Seraaaaam! )
Keempat standar kompetensi yakni Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Sertifikat kompetensi ada tingkatan diantaranya Utama bagi Redaktur Pelaksana ke atas. Madya bagi redaktur dan Muda bagi reporter.
"SDM wartawan harus berkualitas. Karena media punya kemampuan mempengaruhi dan membentuk opini publik. Jadi, semua harus profesional. Baik dari perusahaan pers, wartawan, pemilik dan berbagai poin lainnya," tukasnya.