Pria Cabuli Bocah SD
Niat Bejati Bocah Lain Buyar, Bau Petai Jadi Penyebabnya
Berdasarkan laporan dari para orangtua korban, Kamis sekitar pukul 16.00 WIB, tersangka PA akhirnya diringkus personel Polsek Tebas.
Penulis: Tito Ramadhani | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/TITO RAMADHANI
Tersangka PA (42) setelah diamankan ke Polsek Tebas, Kamis (5/10/2017) sekitar pukul 16.00 WIB. Ia diduga sebagai pelaku kejahatan seksual, terhadap empat siswi SD di Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas.
Berdasarkan laporan dari para orangtua korban, Kamis (5/10/2017) sekitar pukul 16.00 WIB, tersangka PA akhirnya diringkus personel Polsek Tebas.
Ada pun barang bukti yang diamankan, yakni satu lembar Akta Kelahiran atas nama korban AY serta sepasang baju olahraga.
"Terhadap tersangka PA, kami kenakan persangkaan pasal yakni Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Selanjutnya kami akan memeriksa saksi-saksi, meminta dilakukannya Visum et Repertum, melengkapi berkas," sambungnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/tersangka-cabul_20171006_193454.jpg)