Breaking News

Tangkap Dua Tersangka Narkoba, Ini Barang Bukti yang Diamankan Polisi

Dari hasil penyelidikan lanjut Muslimin, dilakukanlah penggerebakan di kediaman Basunia alias Abas.

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Kasat Res Narkoba Polresta Pontianak Kompol Muslimin merilis pengungkapan tindak pidana narkotika di ruang Sat Res Narkoba Polresta Pontianak, Jalan Johan Idrus, Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (5/10/2017) siang. Barang bukti yang diamankan diantaranya 88,5 butir ekstasi, sabu dengan berat sekitar 6 gram, dan puluhan keping happy five serta sejumlah barang bukti lainnya dari rumah tersangka Bs di Jalan Tritura, Pontianak Timur pada Rabu kemarin. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hadi Sudirmansyah

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Jajaran polisi dari Satres Narkoba Polresta  Pontianak berhasil meringkus seorang pria lanjut Usia (Lansia), karena tertangkap tangan menjadi pengedar narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.

Pria tersebut diketahui bernama  Basunia (53) diduga mengedarkan narkoba di wikayah sekitar kediamannya, Jalan Tritura, Pontianak Timur. 

Kasat Reserse Narkoba, AKP Muslimin, mengatakan anggota jajarannya meringkus Basunia, Rabu (4/10/2017) bermula phaknya melakukan penyelidikan terhadap informasi dari masyarakat yang resah peredaran narkoba lantaran dicurigai adanya salah satu rumah warga di Jalan Tritura, Pontianak Timur diduga kerap berlangsung transaksi jual beli narkoba

Dari hasil penyelidikan lanjut Muslimin, dilakukanlah penggerebakan di kediaman Basunia alias Abas.

Hasilnya ditemukan narkoba jenis sabu sebanyak lima paket seberat enam gram dan ektasi sebanyak 88,5 butir. 

Baca: Kapolres Inginkan Kerjasama TNI-Polri Berjalan Sinergis dan Saling Dukung Wujudkan Keamanan

"Narkoba ini kami temukan di dalam lemari pakaian di dalam kamar," kata, Muslimin, pada Kamis, (5/10).

Muslimin menjelaskan, berdasarkan keteranga pelaku, sabu dan ekstasi tersebut didapatnya dari seorang warga Pontianak Timur berinisial Nok.

"Keterangan tersangka dapat narkotika ini dari Nok, saat ini sedang kami lakukan penyelidikan,"  ucapnya. 

Baca: Mengejutkan! Ustaz Arifin Ilham Umumkan Istri Ketiga Lewat Siaran Langsung Facebook

Selain mengamankan tersangka, pihaknya menyita sejumlah barang bukti sabu dan ektasi. Pihaknya juga melakukan penyitaan sejumlah barañg bukti lainnya pula uang tunai sebesar Rp2.6 juta, peralatan untuk mengkonsumsi sabu, alat timbang, enam unit telepon genggam untuk transaksi, alumunium foil, dan plastik klip. 

Pada hari yang sama juga jajaran Polresta Pontianak lainnya yakni unit reskrim Polsek Pontianak Kota juga berhasil menangkap seorang pelaku pengedar narkoba. Wahyu Dharma alias Wahyu ditangkap di Jalan Ilham, Kelurahan Sungai Bangkong. 

Adapun barang bukti yang berhasil disita, yakni lima klip plastik transparan berisikan sabu seberat 04,50 gram sabu dan, 25 ml gram sabu, timbangan emas, dua unit telepon genggam, motor dan uang tunai sebesar Rp950 ribu. 

(Baca: Pilih Style Kasual, Arianto Pilih Belanja di Fahri Distro )

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved