Curi Barang Elektronik di Indekos, Begini Nasib Kedua Pelaku

Polsek Sekadau Hilir berhasil mengamankan dua remaja yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan

Penulis: Rivaldi Ade Musliadi | Editor: Nasaruddin
Istimewa
Barang bukti. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rivaldi Ade Musliadi

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Polsek Sekadau Hilir berhasil mengamankan dua remaja yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Hal itu diungkapkan Kapolsek Sekadau Hilir, Iptu Masdar saat ditemui Tribun, Rabu, (4/10/2017).

Ia menuturkan, dua remaja tersebut masing-masing, Apr (18) dan Did (21).

(Baca: Pakai Rok Mini, Petugas Pom Bensin Kusus Ini Sering Digodain Konsumen )

Keduanya diduga mencuri barang elektronik di kos-kosan saat ditinggal penghuninya di Jalan Tamtama Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir. 

Mereka menjalankan aksinya saat kondisi kos korban ditinggal dalam keadaan tak terkunci.

(Baca: Cegah DBD, Ini Langkah Efektif yang Harus Dilakukan Warga )

Saat ditinggal, kos tersebut terdapat satu unit laptop di dalam tas berwarna hitam serta chargernya.

Karena kondisi kos yang kosong, keduanya mendatangi kos tersebut dengan sepeda motor.

(Baca: Literasi Media Bersama Himakom Untan, Cerdas Bermedia Sosial )

“Mereka langsung masuk ke kamar dan mengambil tas yang berisi satu unit laptop dan chargernya,” ujar Masdar.

Ia melanjutkan, saat korban pulang sudah tidak melihat tas di kosnya.

Saat itu, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Sekadau Hilir.

(Baca: Kamu Harus Tahu! Ini Dampak Positif Belajar di Luar Kelas )

Tak butuh waktu lama, polisi pun mengamankan kedua orang tersebut.

“Setelah diselidiki, kami mengamankan dua orang itu di rumahnya masing-masing,” ucapnya.

Sementara itu, Kapolres Sekadau, AKBP Anggon Salazar Tarmizi saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

(Baca: Yuk! Rekam Data e-KTP, Kini Sudah Dipermudah )

Ia mengatakan, pihaknya telah mengamankan dua orang yang diduga melakukan pencurian tersebut.

“Aksi pencurian tersebut dilakukan di kos yang ditinggal penghuninya,” tuturnya.  

Selain itu, kata dia, pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti.

(Baca: Selidiki Korupsi Meubelair IAIN Pontianak, Polresta Gandeng Tim Ahli dari Jakarta )

Barang bukti yang diamankan yaitu, tas bewarna hitam, satu unit laptop merk Asusdan charger serta satu unit sepeda motor.

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugikan yang ditaksir mencapai Rp 3.990.000. Saat ini kasusnya masih diproses,” pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved