Yuk! Rekam Data e-KTP, Kini Sudah Dipermudah

Tokoh masyarakat Ketapang, Yudo Sudarto menegaskan kepemilikan kartu tanda penduduk (KTP) tentu sangat penting.

Penulis: Subandi | Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Subandi
Masyarakat sedang antre mengambil e-KTP di Kantor Disdukcapil Ketapang, Rabu (4/10/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Subandi

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG – Tokoh masyarakat Ketapang, Yudo Sudarto menegaskan kepemilikan kartu tanda penduduk (KTP) tentu sangat penting.

Lantaran banyak hal atau urusan yang harus memerlukan KTP tersebut untuk bisa menyelesaikan urusannya.

Ia menjelaskan saat ini KTP tersebut berupa e-KTP.

Masyarakat bisa memilikinya jika sudah melakukan rekaman.

Jika sudah rekaman maka akan terdata hingga di Pusat.

(Baca: Cegah DBD, Ini Langkah Efektif yang Harus Dilakukan Warga )

Jika e-KTP nya belum bisa dicetakkan maka akan diberi surat keterangan (Suket).

“Meski hanya memiliki Suket itu lebih baik. Sedangkan masyarkat yang hanya memiliki KTP jenis lama dan belum rekaman itu berbeda. Bedanya ia belum terdata pada sistem e-KTP,” kata Yudo kepada Tribun di Ketapang, Rabu (4/10/2017).

(Baca: 9 Karya Budaya Kalimantan Barat Masuk Warisan Budaya Nasional )

Ia menjelaskan e-KTP atau Suket sementara pengantinya berfungsi sebagai identitas diri.

Di antara kegunaannya yakni untuk persyaratan Pemilu dan sejenisnya.

Kemudian pemuatan surat izin mengemudi (SIM) dan urusan perbankan.

Serta pembuatan paspor, Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS), asuransi dan lain-lain.

“Jadi jika blanko e-KTP belum tersedia. Mereka yang sudah merekamkan diri diberi Suket yang fungsinya untuk keperluan tersebut sama seperti e-KTP,” jelasnya.  

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved