Korupsi KTP Elektronik
Begini Rekam Jejak Cepi Iskandar, Sang Pengadil Setya Novanto
Hakim Cepi, pria kelahiran Jakarta ini sudah berpengalaman lebih dari 20 tahun menjadi pengadil
“Mudah-mudahan lah pengalaman-pengalaman itu dapat diterapkan dalam kasus ini,” kata dia.
Namun demikian, selama memimpin jalannya sidang praperadilan Setya Novanto ini, hakim Cepi tidak terlepas dari sorotan.
Baca: Menang Praperadilan, Setya Novanto Kalahkan KPK
Salah satunya saat menolak memutar rekaman yang diajukan KPK pada sidang yang berlangsung pada Rabu (27/9/2017) kemarin.
Ketua KPK, Agus Rahardjo menyesalkan keputusan hakim Cepi Iskandar yang menolak pemutaran bukti rekaman yang diajukan tim biro hukum KPK.
Agus mengaku tidak memahami alasan pertimbangan hakim untuk tidak memutar rekaman tersebut di persidangan.
Saat itu, hakim Cepi Iskandar menolak pemutaran rekaman tersebut dengan alasan bahwa hal tersebut berpotensi melanggar azas praduga tak bersalah.
Baca: Setya Novanto Terbaring di RS, Fotonya Tersebar, Warganet Temukan 7 Kejanggalan!
Padahal, Agus mengatakan bukti rekaman, yang mendasari penetapan Novanto sebagai tersangka korupsi e-KTP tersebut, bisa menunjukkan kepada publik bahwa keputusan KPK sudah tepat.
Agus menegaskan, rekaman yang diajukan KPK membuktikan keterlibatan Novanto di kasus e-KTP.
“Kalau [rekaman] dibuka di praperadilan kemarin, sangat bagus untuk kemudian bisa membuktikan kepada rakyat banyak,” kata Agus, Kamis (28/9/2017).
Hal senada diungkapkan Febri, Juru Bicara KPK ini mengatakan, rekaman tersebut membuktikan adanya persekongkolan pihak-pihak tertentu dalam proyek e-KTP.
Sementara selama ini gugatan praperadilan mempermasalahkan penetapan Novanto sebagai tersangka tanpa bukti permulaan yang cukup.
KPK telah menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka korupsi e-KTP yang merugikan negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun.
Setya Novanto disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.