Korupsi KTP Elektronik

Begini Rekam Jejak Cepi Iskandar, Sang Pengadil Setya Novanto

Hakim Cepi, pria kelahiran Jakarta ini sudah berpengalaman lebih dari 20 tahun menjadi pengadil

Editor: Agus Pujianto
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
SIDANG - Hakim Tunggal Cepi Iskandar memimpin sidang praperadilan yang diajukan Ketua DPR Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (12/9/2017). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Hakim Tunggal Cepi Iskandar mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Ketua DPR, Setya Novanto.

Hakim Cepi meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi e-KTP.

Hakim Cepi memutuskan untuk menggugurkan status tersangka yang melekat pada Setya Novanto.

Siapa Hakim Cep? Cepi Iskandar lahir di Jakarta, 15 Desember 1959.

Menurut Kepala Humas PN Jakarta Selatan, Made Sutrisna hakim Cepi memiliki rekam jejak yang panjang dan sudah aktif bertugas sebagai hakim di PN Jakarta Selatan selama 3 tahun.

Baca: ICW Tidak Kaget Setya Novanto Kalahkan KPK

Pria kelahiran Jakarta ini sudah berpengalaman lebih dari 20 tahun menjadi pengadil di sejumlah pengadilan sejak pertama kali diangkat menjadi seorang hakim pada tahun 1992.

Sebelumnya, Cepi pernah bertugas di Pengadilan Negeri Depok dan Pengadilan Negeri Purwakarta.

Saat ini, Cepi Iskandar berpangkat Pembina Utama Madya golongan IV, dengan jabatan hakimnya adalah Hakim Madya Utama.

Salah satu rekam jejaknya adalah pernah menangani perkara praperadilan penetapan tersangka CEO MNC Group, Hary Tanoesoedibjo melawan Bareskrim Polri.

Hary Tanoe menggugat Bareskrim Polri atas penetapan tersangka kasus dugaan ancaman melalui SMS pada Jaksa Yulianto.

Baca: Hakim Cepi Perintahkan KPK Hentikan Penyidikan Setya Novanto

Dalam perkara ini, Cepi menolak praperadilan Hary Tanoe.

“Sudah terujilah untuk penanganan kasus-kasus praperadilan yang besar seperti kasus Hary Tanoe sudah ditangani secara baik dan keputusannya juga tidak menimbulkan gejolak apapun,” Made pada 12 September lalu.

Bercermin dari pengalaman Cepi sebelumnya, Made meyakini persidangan akan berjalan dengan baik, dan Cepi akan memutus perkara tersebut dengan seadil mungkin.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved