Jukir Ambil Retribusi Ditempat Yang Dilarang, Ancaman Dishub Tak Main-main

"Mereka parkir dikawasan dalam saja, yang maksud kita dilarang parkir pada badan jalan, sepanjang jalan sebelah kanan," katanya, Rabu (27/09/2017).

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIDHO PANJI PRADANA
Kadishub Pontianak, Utin Sri Lena Candramidi. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridho Panji Pradana

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kadishub Pontianak, Utin Sri Lena Candramidi saat ditemui diruangannya menuturkan akan menindak oknum jukir yang melakukan pengambilan retribusi parkir yang telah dilarang.

Seperti yang terjadi pada Jalan Siam, depan RS Kharitas Bhakti.

Menurutnya memang tidak diperbolehkan parkir dibadan jalan.

"Mereka parkir dikawasan dalam saja, yang maksud kita dilarang parkir pada badan jalan, sepanjang jalan sebelah kanan," katanya, Rabu (27/09/2017).

Kalau memang kedapatan ada jukir yang menarik, jelas kata Utin, hal tersebut salah dan tidak dibenarkan.

(Baca: Dugaan Pungli Larangan Parkir, Ini Kata Jukir )

"Itu seharusnya tidak boleh, kalau mereka menarik itu salah, jukirnya salah, sudah tau larangan situ mereka masih mau narik," bebernya

Ia pun mengharapkan agar masyarakat atau konsumen itu cerdas.

Bilang saja, kata dia, jika sudah ada larangan parkir kenapa ditarik.

"Setiap kami menertibkan, jika memang jukir salah jangan diberikan uangnya, melanggar aturan. Jukir bisa diangkat dan dibawa, pungli juga dia, sudah salah, mengambil lagi, tidak ambil karcis lagi, kecuali ada karcis ia tidak memberi, masyarakat harus memberikan karcisnya," ungkapnya.

Jukir akan ada konsekuensinya, kata Utin, pertama akan ditegur, kalau sudah melakukan 2-3 kali, maka akan diberhentikan, seperti kejadian di Korem yang memukul seorang wanita.

Sementara itu, Kasi Rekayasa Lalu Lintas Dishub Pontianak, Syamsul Bahri menambahkan hal senada.

Dishub, jelasnya yang patroli LLAJ ada tiga mobil patroli, setiap hari akan keliling Kota Pontianak, apabila ditemukan parkir di Jalan umum dan terdaftar, maka akan tegur ke jukirnya. 

"Apabila memang jukir maupun koordinator tidak melakukan pelarangan, kita akan proses sesuai peraturan yang berlaku dan dibawa ke kantor untuk dibuatkan surat pernyataan tidak mengulangi kesalahan yang sama," tukasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved