Dugaan Pungli Larangan Parkir, Ini Kata Jukir
"Uang parkirnya kadang-kadang diambil, kadang-kadang endak, kita tidak pasti karena memang tidak dibolehkan," tuturnya.
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridho Panji Pradana
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Satu diantara jukir lainnya yang berada di Jalan Siam depan RS Kharitas Bhakti Pontianak, Dani menuturkan memang ada larangan untuk parkir dibadan jalan, namun memang, kata dia, kadang pengendara yang tidak mendengar.
"Kadang-kadang orang kalau penuh, dia naruh sendiri, kita kasi tau dia pura-pura ndak tau. Tapi kita kasi teguran, lain kali jangan disini lagi, petugas datang kita yang repot," katanya, Rabu (27/09/2017).
Walaupun begitu, pria yang sudah tiga tahun menjadi jukir ini tidak menampik mengambil biaya retribusi dari pengendara tersebut.
(Baca: Pengendara Keluhkan Dugaan Pungli Juru Parkir di Jalan Siam )
"Uang parkirnya kadang-kadang diambil, kadang-kadang endak, kita tidak pasti karena memang tidak dibolehkan," tuturnya.
Jika akhirnya dikempeskan Dishub, ia pun beranggapan bahwa ia telah memberi teguran kepada pengendara.
"Kita kasi teguran, kalau ndak dengar ya tanggung resikolah saya bilang, dia punya mobil, kita tidak bisa ngatur dia," ungkapnya.
Ia mengatakan, uang parkir di setor ke Dinas Perhubungan dengan melalui koordinator.
"Parkir memang dari perhubungan tidak ada (karcis, red), ndak dikasi. Uang untuk dinas perhubungan disumbang karena kita kulinya, berikan sebagian penghasilan ke koordinator, nanti koordinator setorkan ke perhubungan," bebernya
Menurutnya pula, koordinator tersebut bernama Adi, dan uang setoran diberikan perhari.
"Setiap hari diberikan ke koordinator sebagian, kita hanya menolong jaga. Umumnya Rp. 5-10 ribu, ini untuk pekerjaan, agar jangan sampai tidak bekerja," katanya.