LAKI Kalbar Desak Jaksa Tuntaskan Kasus Korupsi Meubler Rusunawa IAIN

Saat ini tentu masyarakat akan bertanya-tanya perkembangan perkara itu, ada apa dengan penegak hukum ini

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / Hadi Sudirmansyah
Kasi Intelijen Kejari Pontianak, Wagiman SH 

"Saat ini penangannya yakni sedang di konsepñya surat dakwaan, sambil menunggu petunjuk dari pimpinan, karena kemarin pak Kajari kan cuti melaksanakan ibadah haji," tambahnya.

Dengan tidak dilakukannya penahanan, lanjut dia karena ada sejumlah pertimbangan yakni HS memang sudah di tetapkan sebagai tersangka, namun saat di lakukan penyelidikan dan penyidikan baik di Polri hingga saat ini tahap 2, beliau bertindak kooperatif

"Selain itu beliau menjabat jabatan penting di perguruan tinggi, yang memang mengharuskan keberadaannya," terangnya.

Sebagai bukti komitmen keseriusan kejari Pontianak dalam penanganan kasus dugaan tipikor Rusunawa STAIN Pontianak, rentetan pihak-pihak yang terkait dalam perkara itu yakni sudah adanya beberapa tersangka yang di persidangkan dan bahkan telah di lakukan eksekusi menjalanakan Perintah putusan majelis hakim Tipikor Pontianak.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved