Sekda Ancam Cabut Izin Operasional Apotek dan Toko Obat Jika Kedapatan Jual Obat Terlarang
Pemkab berusaha agar PCC dan obat keras terlarang lainnya tak masuk ke Mempawah
Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hamdan.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Sekretaris Daerah Mempawah Mochrizal mengancam memberikan sanksi tegas kepada pemilik apotek dan toko obat yang terbukti menjual terlarang atau obat keras dengan bebas.
"Jika terbukti menjual obat keras yang membahayakan akan kita cabut izin operasional apotek dan toko obat," ujarnya, Jumat (22/9/2017).
Dijelaskan Mochrizal, Pemkab melalui Dinas Kesehatan Mempawah berkerjasama dengan BB POM di Pontianak juga telah turun kelapangan untuk melakukan pemantaun terhadap apotek dan toko obat.
(Baca: Dukung Sertifikasi Developer Perumahan, Sutarmidji: Supaya Ada Standarisasi Pembangunan )
Jagat dunia maya belakangan sempat di hebohkan adanya peredaran obat keras Paracetamol, Cafein, dan Carisoprodol (PCC) yang dapat menyebabkan halusinasi akud bagi yang mengkonsumsinya.
"Pemkab berusaha agar PCC dan obat keras terlarang lainnya tak masuk ke Mempawah," ujarnya.