Bejat! Wanita Ini Tonton Sang Suami Setubuhi Anak di Bawah Umur
Apa jadinya jika seorang bocah sudah disetubuhi?Tentu perasaan yang bercampur aduk sekaligus menimbulkan luka di masa depannya begitu membekas.
Selasa (19/9/2017) pagi pukul 08.00 WIB, pelaku datang ke rumah korban dan bertemu dengan TN.
BS menemui TN yang tak lain tetangganya, tak lama setelah korban RH pulang ke rumah sambil menangis.
Kepada ayahnya, korban mengaku dilarang ke sekolah oleh BS.
Pasalnya, korban tidak mau lagi menginap di rumah BS dan berhubungan intim.
4. Ayah Korban Geram
BS menyampaikan kepada sang ayah korban tentang niatnya untuk menikahi. Namun, TN menolak.
TN tidak terima putrinya menjadi korban pencabulan.
TN langsung mengamkan pelaku dengan dibantu warga setempat.
(Baca: 5 Hal Ini Simpulkan Temuan Mayat Wanita-Pria di Ngabang! Liang Kubur dan Bara Api Akhiri Segalanya )
Setelah diamankan, pelaku langsung dilaporkan ke Polsek Tambang.
BS sudah ditetapkan tersangka pencabulan bersama istrinya, SW.
5. Kondisi Korban dan Hukuman Pelaku
Kasus tersebut telah menjadi perkara hukum.
Lantaran hal tersebut, korban dibawa ke RS Bhayangkara Kepolisian Daerah Riau di Pekanbaru untuk diambil visumnya.
(Baca: Sepasang Mayat di Ngabang, Pengamat: Terpenting, Polisi Mencari Siapa Pelaku Pembunuhan Sebenarnya )
Pasturi yang menjadi tersangak itu terjerat kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan atau turut membantu.
Keduanya dijerat dengan Pasal 81 junto 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, junto Pasal 55, 56 KUH Pidana.