Bejat! Wanita Ini Tonton Sang Suami Setubuhi Anak di Bawah Umur
Apa jadinya jika seorang bocah sudah disetubuhi?Tentu perasaan yang bercampur aduk sekaligus menimbulkan luka di masa depannya begitu membekas.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, BANGKINANG - Apa jadinya jika seorang bocah sudah disetubuhi?
Tentu perasaan yang bercampur aduk sekaligus menimbulkan luka di masa depannya begitu membekas.
Begitulah nasib bocah yang masih duduk kelas 3 SMP ini begitu memilukan.
(Baca: GOJEK - Bule Jadi Driver Gojek Ini Hebohkan Netizen, Alasannya Tak Biasa! )
Rupanya, perlakuan tak senonoh tersebut di dapatkan seorang bocah di desa Pulau Birandang Kecamatan Kampa, Bangkinang, Riau.
Parahnya lagi, ada dukungan istri pelaku SW, 28 tahun, terhadap aksi bejat suaminya, BS, 53 tahun, itu.
Pasutri ini diamankan Kepolisian Sektor Tambang, Selasa (19/9/2017). Berikut fakta-fakta yang terungkap.
1. Korban
Bocah yang berinisial RH itu sudah diperkosa sejak kelas VI SD.
empat tahun RH disetubuhi pelaku yang berinisial BS.
Bocah yang seharusnya menunut ilmu tersebut harus merasakan kegetiran dalam hidupnya lantaran perlakuan BS.
(Baca: 6 Perubahan Gaya Bercinta Wanita Kini dan Dulu! Tantangan Berat Buat Kaum Adam )
Kini, RH berusia 14 tahun.
Ia merupakan arga Dusun V Pematang Kulim Desa Pulau Birandang Kecamatan Kampa, Bangkinang, Riau.
Seolah sudah muak dengan perlakuan pelaku, RH mengatakan apa yang dialaminya kepada sang ayah
2. Aksi Pelaku Didukung Istri
Si pelaku, BS melakukan aksinya tersebut rupanya juga diketahui oleh sang istri yang berinisial SW.
Ironisnya lagi, SW tidak melarang walau tahu suaminya, BS, berhubungan intim dengan RH.
Jangankan melarang, SW bahkan beberapa kali melihat dengan mata dan kepalanya perbuatan BS.
(Baca: Kebobolan 38 Gol, Kiper Mungil Ini Tuai Simpati! Tonton Videonya )
Kepala Polsek Tambang, AKP Jambi Lumban Toruan mengungkapkan, SW tahu perbuatan suaminya, BS.
Bahkan melihatnya, namun membiarkan sang suami berkali-kali menyetubuhi korban.
"Kejadiannya di rumah pelaku. Istrinya melihatnya lagi," kata Jambi, Rabu (20/9/2017).
Menurut Jambi, berdasarkan pengakuan SW, dirinya membiarkan korban digauli karena tak bisa melayani melayani suami.
SW beralasan mengidap penyakit Kista
3. Terkuaknya Aksi Pelaku
Kepala Kepolisian Sektor Tambang, AKP Jambi Lumban Toruan mengungkapkan, RH pertama sekali disetubuhi saat masih duduk di Kelas VI SD.
"Pelaku mengaku korban disetubuhi setiap korban tidur di rumahnya," ujar Jambi.
Menurutnya, pengakuan pelaku BS disampaikan langsung kepada ayah korban, TN, 52 tahun.
(Baca: Pengamat Pendidikan: Sekolah Satu Atap Harusnya Bagus )
Selasa (19/9/2017) pagi pukul 08.00 WIB, pelaku datang ke rumah korban dan bertemu dengan TN.
BS menemui TN yang tak lain tetangganya, tak lama setelah korban RH pulang ke rumah sambil menangis.
Kepada ayahnya, korban mengaku dilarang ke sekolah oleh BS.
Pasalnya, korban tidak mau lagi menginap di rumah BS dan berhubungan intim.
4. Ayah Korban Geram
BS menyampaikan kepada sang ayah korban tentang niatnya untuk menikahi. Namun, TN menolak.
TN tidak terima putrinya menjadi korban pencabulan.
TN langsung mengamkan pelaku dengan dibantu warga setempat.
(Baca: 5 Hal Ini Simpulkan Temuan Mayat Wanita-Pria di Ngabang! Liang Kubur dan Bara Api Akhiri Segalanya )
Setelah diamankan, pelaku langsung dilaporkan ke Polsek Tambang.
BS sudah ditetapkan tersangka pencabulan bersama istrinya, SW.
5. Kondisi Korban dan Hukuman Pelaku
Kasus tersebut telah menjadi perkara hukum.
Lantaran hal tersebut, korban dibawa ke RS Bhayangkara Kepolisian Daerah Riau di Pekanbaru untuk diambil visumnya.
(Baca: Sepasang Mayat di Ngabang, Pengamat: Terpenting, Polisi Mencari Siapa Pelaku Pembunuhan Sebenarnya )
Pasturi yang menjadi tersangak itu terjerat kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan atau turut membantu.
Keduanya dijerat dengan Pasal 81 junto 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, junto Pasal 55, 56 KUH Pidana.