Sutarmidji Ancam Bekukan Izin Apotek, Jika Melakukan Hal Ini
Maraknya pemberitaan terkait peredaran obat jenis Paracetamol, Cafein dan Carisoprodol (PCC), membuat Wali Kota Pontianak, Sutarmidji gerah.
Penulis: Syahroni | Editor: Nasaruddin
Wali Kota dua periode ini menyatakan, pihaknya akan berupaya mempersempit ruang gerak dari peredaran narkoba maupun obat-obatan terlarang di Kota Pontianak.
(Baca: Kualitas Udara di Sekadau Memburuk )
Untuk itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak akan terus meningkatkan kerja sama dengan Badan Narkotika Nasiona (BNN), kepolisian termasuk Bhabinkamtibmas, Koramil dan Babinsa untuk terus memantau perihal obat-obatan terlarang.
Pihaknya akan mendukung apapun yang dilakukan aparat penegak hukum dalam rangka memberantas peredaran narkoba maupun jenis-jenis obat yang bisa merusak dan mempengerahi perilaku seseorang menjadi tidak normal.
"Sekali lagi, saya ingatkan kepada dunia usaha, baik itu apotik maupun tempat hiburan dan sebagainya, jangan anda menjadi bagian dari peredaran-peredaran obat maupun narkotika di wilayah Kota Pontianak. Sanksinya adalah pencabutan izin usaha yang saudara dimiliki," ucapnya.
(Baca: Warga Desa Serunai Saling Berkunjung Ke Rumah-rumah )
Sutarmidji juga mengingatkan kepada para guru supaya lebih peka terhadap kondisi ini sehingga bila ditemukan adanya perubahan-perubahan dari perilaku anak didiknya secara tiba-tiba, atau anak itu berperilaku tidak selayaknya seorang anak-anak, maka segera koordinasikan dengan orang tua yang bersangkutan.
Namun apabila sudah ditemukan gejala-gejala yang mengarah pada penggunaan obat-obatan psikotropika dan mengandung zat adiktif yang dilarang serta bisa membahayakan anak-anak, maka guru diminta segera berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk melakukan pengecekan atau tes apakah yang bersangkutan mengkonsumsi jenis obat-obatan tertentu dan membahayakan dirinya.
(Baca: Nyeri di Dada? Tak Selalu Gejala Serangan Jantung, Mungkin Saja Itu Tanda-tanda GERD )
"Para orang tua juga saya minta harus terus memperhatikan anak-anaknya," imbuhnya.
Sebab itu, orang nomor satu di Kota Pontianak ini mengeluarkan kebijakan waktu wajib belajar, yakni pukul 19.00 WIB. Pada waktu itu pula, anak-anak usia sekolah jangan ada yang keluar rumah dan berkeliaran di luar.
(Baca: Bupati Rupinus Marah! Sopir Truk Parkir Halangi Pintu Masuk Menuju Kantor )
" Tujuannya supaya mereka bisa fokus untuk belajar dan mengindari mereka dari pengaruh pergaulan-pergaulan yang pada akhirnya mengarah pada mengkonsumsi obat-obatan terlarang," pungkasnya.