Ikut Pelepasan Guru Garis Depan di Jakarta, Ini Penjelasan Perwakilan Landak
Sebelum melaksanakan tugas sebagai Guru Garis Depan (GGD), dilaksanakan pelepasan atau penerjunan tugas
Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Nasaruddin
IST
Hendrik Gammolo (dua dari kanan) mewakili Guru Garis Depan asal Kabupaten Landak yang ikut pelepasan secara simbolis oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan di Jakarta pada Selasa (12/9/2017).
Mampu mengaktualisasikan diri sesuai dengan potensi yang dimiliki.
Mampu menumbuhkan rasa toleransi dan kebangsaan bagi peserta didik.
(Baca: Penuhi Target Pajale, Distan Gelar Koordinasi Teknis )
Mampu menumbuhkan rasa nasionalisme NKRI.
"Karena GGD adalah pegawai daerah yang penerimaannya dikoordinir oleh Pemerintah Pusat, maka GGD harus tunduk pada aturan Pemda, dengan masa penempatan sekurang-kurangnya 10 tahun sesuai dengan MoU daerah bersama Pemerintah Pusat," jelasnya.
Disamping itu kata Hendrik, GGD harus tahan banting di tempat tugas.
"Pesan Pak Kemendikbud yang terakhir, GGD harus bisa survive di segala keadaan di daerah penugasan. Jangan sedikit dapat masalah kemudian rewel minta pindah tempat tugas," tutupnya
Berita Terkait