Ikut Pelepasan Guru Garis Depan di Jakarta, Ini Penjelasan Perwakilan Landak

Sebelum melaksanakan tugas sebagai Guru Garis Depan (GGD), dilaksanakan pelepasan atau penerjunan tugas

Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Nasaruddin
IST
Hendrik Gammolo (dua dari kanan) mewakili Guru Garis Depan asal Kabupaten Landak yang ikut pelepasan secara simbolis oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan di Jakarta pada Selasa (12/9/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Alfon Pardosi

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Sebelum melaksanakan tugas sebagai Guru Garis Depan (GGD), dilaksanakan pelepasan atau penerjunan tugas GGD secara simbolis oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) di Jakarta pada Selasa (12/9/2017).

Setidaknya ada sekitar 300 perwakilan GGD dari 183 Kabupaten seluruh Indonesia yang ikut.

Pelepasan dihadiri pejabat Kemenpan RB, BKN, Kemenkeu, serta pejabat tinggi di lingkungan Kemendikbud RI.

(Baca: Terjaring Razia, Seorang Perempuan Langsung Lakukan Ini )

Untuk Kabupaten Landak, dihadiri satu perwakilan GGD.

Ada beberapa pesan yang disampaikan Menteri kepada GGD.

"Keberadaan GGD harus mampu beradaptasi dengan lingkungan, adat istiadat setempat, dan para tokoh-tokoh masyarakat," ujar perwakilan GGD asal Landak, Hendrik Gammolo kepada Tribun,  Jumat (15/9/2017).

(Baca: Tingkatkan Kesadaran Membayar Pajak, Ini Yang Dilakukan  UPPD Kayong Utara )

Lanjutnya lagi, sehingga terjalin komunikasi yang baik antara GGD dan masyarakat setempat.

"Agar terjalin akulturasi budaya. Mengingat tidak semua GGD yang ditempatkan merupakan putra daerah," cerita Hendrik yang menghadiri pelepasan tersebut secara langsung di Jakarta.

Disampaikannya, pesan yang berikut adalah GGD yang berasal dari luar daerah penempatan, harus mampu menjadi agent of change (agen perubahan) bagi peserta didik dan masyarakat setempat.

(Baca: Jemaah Haji Mempawah Tiba Selasa Mendatang )

"GGD harus menjadi guru yang profesional, dengan mengimplementasikan empat kemampuan pedagogiknya ketika berada di daerah penempatan. GGD menjadi motivator pembangunan insani di daerah penugasan," jelasnya.

Selain itu, mampu memberikan warna yang positif, kreatif, dan inovatif.

Mampu mengaktualisasikan diri sesuai dengan potensi yang dimiliki.

Mampu menumbuhkan rasa toleransi dan kebangsaan bagi peserta didik.

(Baca: Penuhi Target Pajale, Distan Gelar Koordinasi Teknis )

Mampu menumbuhkan rasa nasionalisme NKRI.

"Karena GGD adalah pegawai daerah yang penerimaannya dikoordinir oleh Pemerintah Pusat, maka GGD harus tunduk pada aturan Pemda, dengan masa penempatan sekurang-kurangnya 10 tahun sesuai dengan MoU daerah bersama Pemerintah Pusat," jelasnya.

Disamping itu kata Hendrik, GGD harus tahan banting di tempat tugas. 

"Pesan Pak Kemendikbud yang terakhir, GGD harus bisa survive di segala keadaan di daerah penugasan. Jangan sedikit dapat masalah kemudian rewel minta pindah tempat tugas," tutupnya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved