Traffic Light Tak Berfungsi Kerap Picu Kemacetan, Warga Sanggau Harap Perbaikan
Lampu jalan atau dikenal Traffic light yang terletak di Jl Ahmad Yani, Kelurahan Ilir Kota, Kabupaten Sanggau saat ini tidak berfungsi...
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hendri Chornelius
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Lampu jalan atau dikenal Traffic light yang terletak di Jl Ahmad Yani, Kelurahan Ilir Kota, Kabupaten Sanggau saat ini tidak berfungsi, akibatnya, kemacetan kerap terjadi khususnya dipagi hari.
Akan tetapi di pagi hari Petugas kepolisian dan petugas Polisi Militer dari Subdenpom XII/1-4 Sanggau turun langsung untuk mengatur arus lalu lintas.
Satu diantara warga Sanggau, Darmansyah mengatakan, kerusakan traffic light terjadi sudah hampir sebulan yang lalu.
“Sudah lama rusaknya, sekitar sebulanlah kebetulan saya sering juga ke Ilir Kota ini, ” katanya, Rabu (13/9/2017)
(Baca: Tutup Turnamen Banteng Cup, Ini Harapan Paolus Hadi )
Ia berharap, agar pemerintah melalui instansi terkait untuk segera memperbaiki kerusakan tersebut, karena sangat berbahaya apabila terus menerus belum diperbaiki.
“Selain itu, demi kelancaran lalu lintas di Sanggau. Pengendara juga diharapkan untuk berhati-hati, ” harapnya.
Warga lainya, Teteh. Ia menceritakan, sejak mengalami kerusakan, area simpang empat jalan Ahmad Yani tersebut memang kerap mengalami kemacetan lalu lintas.
“Kalau pagi pas pelajar turun sekolah ditambah pegawai turun kantor, pasti macet, belum lagi truck besar lewat karena mereka biasanya ke hulu jam 5 pagi, ” ujarnya yang tidak jauh dari lokasi itu.
Untuk itu, ia berharap, Pemerintah Daerah melalui Dinas terkait segera melakukan perbaikan mengingat letak traffic light berada dipusat kota yang memiliki arus lalu lintas terpadat di Sanggau.
Sementara itu, Kepala Bidang Prasarana Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sanggau, Lasito membenarkan kerusakan traffic light tersebut. “Cuma satu itu yang rusak, ” katanya.
Ia mengatakan berdasarkan pasal 5 ayat 4 Peraturan Dirjen Perhubungan Darat nomor SK.7324/AJ.401/DRJD/2013 menyebutkan bahwa syarat traffic light lalu lintas memiliki umur tehnis lima tahun. Sementara traffic light yang ada usianya sudah mencapai delapan tahun.
“Inipun karena kita rutin melakukan perawatan sehingga traffic light di simpang empat iti mampu bertahan hingga delapan tahun, ” jelasnya.
Dikatakanya, yang mengalami rusak itu akibat lampu yang putus. Dan harganya cukup mahal dan cuma dijual di Jakarta. Ia menduga salah satu pemicu kerusakan traffic light disebabkan sering matinya lisrik. Hal itu mengingat traffic light tidak memiliki UPS.
“Cuaca juga pengaruh, kalau hujan lebat air bisa merembes ke dalam sehingga berkarat dan memicu konslet, ” tuturnya.
Atas kerusakan itu, Ia mengaku sudah melakukan koordinasi dengan BAPPEDA Sanggau untuk menganggarkan traffic light baru.
“Rencananya dianggaran perubahan, kita sudah koordinasi dengan BAPPEDA supaya dianggarkan, ” pungkasnya. (hen).