Malaysia Kembali Deportasi 104 TKI Lewat Entikong, Begini Nasib Mereka Sebelum Dipulangkan

Kasi Penyiapan Penempatan BP3TKI Pontianak, As Syafii membenarkan terkait perubahan penanganan deportasi TKI di PLBN Entikong.

Penulis: Tito Ramadhani | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Pendataan dan screening yang dilakukan oleh P4TKI Entikong dan Polsek Entikong terhadap 103 WNI/TKI yang dideportasi Pemerintah Malaysia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Senin (11/9/2017) pagi. 

"Berjenis kelamin laki-laki sebanyak 76 orang dan perempuan 28 orang. Para TKI berasal dari Kalimantan Barat 45 orang, Sulawesi Selatan 14 orang, Nusa Tenggara Barat 11 orang, Jawa Tengah 10 orang, Jawa Barat 8 orang, Jawa Timur 7 orang, NTT 7 orang, Lampung dan Banten masing-masing 1 orang. 1 orang TKI yang mengalami sakit dirujuk ke rumah sakit sehingga yang ikut pembekalan sekitar 103 orang," paparnya.

Rata-rata TKI yang dideportasi ini bermasalah karena tidak memiliki paspor, cap paspor mati, tidak memiliki visa atau izin kerja maupun izin kerja sudah habis masa berlakunya.

"Mereka juga sudah menjalani hukuman penjara selama antara dua sampai enam bulan di Malaysia, baru kemudian dideportasi ke Indonesia lewat PLBN Entikong ini.

Hari Rabu (13/9) sekitar pukul 10.00 WIB, para TKI yang dideportasi sudah diberangkatkan menuju Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat untuk selanjutnya dipulangkan ke daerah asal masing-masing," sambungnya.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved